Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Hakim Ketua Sakit, Sidang Dakwaan Kasus Ekspor CPO Lin Che Wei Dkk Ditunda
24 Agustus 2022 11:02 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Sidang perdana kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO ) yang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rabu (24/8) atau hari ini terpaksa ditunda.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati, Maqdir Ismail, menyebut sidang ditunda karena hakim ketua yang seharusnya memimpin sidang sakit.
"Rencana sidang ditunda satu minggu ya, jadi ini tadi disampaikan seperti itu. Jadi kita, kami, secara resmi kalau menurut panitera tadi masing-masing terdakwa dan penasihat hukumnya akan diberi tahu secara resmi persidangan pada minggu yang akan datang," ujar Maqdir kepada wartawan, Rabu (24/8).
"Secara lisan sudah disampaikan persidangan ditunda satu minggu yaitu hari Rabu minggu depan, karena ketuanya sakit,” sambungnya.
Terkait surat dakwaan, Maqdir mengakui pihaknya sudah memperolehnya dari tim jaksa penuntut umum. Dalam surat dakwaan itu, Maqdir menyebut kliennya didakwa dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Tipikor.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, Maqdir masih belum dapat merinci terkait isi dari dakwaan kliennya itu.
”Nah ini sesuatu yang saya kira, untuk terdakwa lain sepanjang saya tahu didakwa pasal yang itu,” kata Maqdir.
”Hanya saja memang ya ini kita lihat sajalah ini nanti pembuktiannya seperti apa terutama berhubungan soal kerugian negaranya dan perekonomian negara apalagi disampaikan dalam surat dakwaan itu salah satu di antaranya ada kerugian keuntungan ilegal kita enggak tahun mereka gimana menghitung keuntungan ilegal itu,” ungkapnya.
Meski demikian, di SIPP PN Jakarta Pusat sudah ada potongan dari dakwaan Lin dkk. Dalam dakwaannya, Lin Che Wei dan kawan-kawan itu merugikan negara hingga Rp 18,3 triliun.
"Merugikan Keuangan Negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan Perekonomian Negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925," bunyi dakwaan di SIPP.
ADVERTISEMENT
Ia didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Indra Sari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA.
"Secara melawan hukum yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan terdakwa telah memperkaya korporasi," bunyi dakwaan.
Para korporasi yang disebut turut menerima keuntungan ialah:
Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia. Seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064
Perusahan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas. Seluruhnya sejumlah Rp 626.630.516.604
ADVERTISEMENT
Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri. Seluruhnya sejumlah Rp 124.418.318.216
Rencananya hari ini total akan ada lima orang yang dijadwalkan menjalani sidang dakwaan kasus ekspor CPO. Sidang mulanya dijadwalkan sekitar pukul 09.00 WIB.
"Rabu 24 Agustus 2022, pukul 09.00 sampai dengan selesai. Sidang pertama. (Lokasi) Ruangan Prof Dr. H Muhammad Hatta Ali," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat.
Para terdakwa yang akan menjalani sidang dakwaan pada hari ini ialah:
Kasus Ekspor CPO
Kasus ini tak terlepas ketika terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Bahkan harganya kemudian melambung. Kejaksaan Agung lalu mengusut kemungkinan adanya penyimpangan terkait hal ini. Belakangan kasus ini masuk ranah penyidikan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Lin Che Wei diduga bersama-sama dengan Indrasari Wisnu Wardani selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya secara melawan hukum. Yakni dalam kurun bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Perusahaan-perusahaan yang diduga terkait izin ekspor itu yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Dalam persyaratan ekspor, perusahaan harus memasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RBD Palm Olein.
Namun hal itu diduga tidak dilakukan. Sehingga akibatnya diduga terjadi kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Lin Che Wei diduga mempunyai posisi vital di Kementerian Perdagangan. Meskipun, ia diduga direkrut tanpa Surat Keputusan atau kontrak.
Diduga, ia turut terlibat dalam setiap rapat penting membahas soal distribusi minyak goreng. Bahkan, ia juga diduga turut menentukan arah kebijakan.
Posisi Lin Che Wei itu menuai sorotan penyidik. Sebab, penyidik menduga ia terafiliasi dengan perusahaan yang kemudian mendapat Persetujuan Ekspor, hingga akhirnya dijerat tersangka.