Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Hakim Konstitusi Arief Hidayat: 9 Hakim MK Harus Direshuffle
30 Oktober 2023 20:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, mewacanakan agar sembilan hakim konstitusi direshuffle, termasuk dirinya. Wacana tersebut dia memunculkan merespons putusan kontroversial terkait syarat Capres-cawapres yang berdampak pada marwah MK.
ADVERTISEMENT
"Dalam benak saya, terakhir-terakhir ini mengatakan, sepertinya kok Mahkamah Konstitusi sembilan-sembilan hakimnya kok harus direshuffle," kata Arief Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/10).
Ide reshuffle, kata Arief Hidayat, merupakan bentuk kebuntuan dirinya. Sekaligus juga kekhawatiran MK tidak bisa mengarungi berbagai kritikan atas putusan 'perkara 90'. Putusan yang memperbolehkan seseorang yang berpengalaman sebagai kepala daerah bisa mencalonkan sebagai presiden atau wakil presiden meski umur belum mencapai 40 tahun.
Arief Hidayat yang jadi salah satu hakim yang menolak putusan. Ia berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan menilai putusan 'perkara 90' penuh keanehan dan janggal. Dan dia pernah berucap bahwa 'MK berkabung' usai putusan tersebut muncul.
Banyak kritikan hingga ketidakpercayaan kepada MK bermunculan.
"Sampai pada titik itu [reshuffle]. Karena kebuntuan saya, bagaimana harus menjaga muruah ini. Dalam hati saya mengatakan itu," ungkap Arief Hidayat.
ADVERTISEMENT
"Apa iya ya, kita mampu pulih, Kalau tidak mampu pulih, apa kita memang bersembilan memang harus direshuffle," tambah guru besar Undip Semarang itu.
Sebagai sebuah gagasan dan pemikiran, Arief menyerahkan kepada publik. Bila masyarakat menginginkan hal itu sebagai solusi atas berbagi problematika bangsa terkini, maka Arief siap dan berharap 8 hakim MK lainnya melakukan hal serupa.
"Kalau ini keinginan Bangsa Indonesia untuk mereshuffle, bagi saya, ya, saya kira enggak apa-apa. Karena kecintaan kepada bangsa dan negara ini untuk melanjutkan pembangunan pembangunan yang sudah dilakukan selama ini," ujar Arief Hidayat.
Arief Hidayat menegaskan, bahwa sejarah lahirnya MK, 20 tahun lalu, sebagai anak kandung reformasi. Tujuannya untuk mengamanatkan Indonesia terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme alis KKN.
ADVERTISEMENT
"Itu anak kandung dari reformasi yang mencoba menjadi penafsir konstitusi dalam rangka menghilangkan korupsi, kolusi dan nepotisme. Ini harus diberantas, ini tidak boleh lagi hidup di Indonesia. Tapi, kok, ini ada kecenderungan ke situ," pungkas Arief Hidayat.
Saat ini, MK sedang menjadi sorotan lantaran Perkara 90 itu. Khususnya terkait posisi Anwar Usman yang dinilai memiliki konflik kepentingan.
Anwar Usman ialah Ketua MK yang juga paman dari Gibran Rakabuming. Putusan perkara 90 membuat Gibran bisa maju mencalonkan diri sebagai cawapres.
Sejumlah Hakim MK kemudian dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik, termasuk Anwar Usman. Majelis Kehormatan MK kemudian dibentuk. Proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik sedang didalami MKMK.