Hakim Kulon Progo Kosongkan Jadwal Sidang, Dukung Aksi Cuti 'Mogok' Massal

7 Oktober 2024 11:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi meja pengadilan tanpa hakim. Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan tanpa hakim. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di hari pertama aksi cuti "mogok" massal para hakim se-Indonesia, Senin (7/10), hakim di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kabupaten Kulon Progo, tidak ada yang cuti.
ADVERTISEMENT
Tetapi para hakim mengosongkan jadwal sidangnya. Begitu cara mereka mendukung aksi solidaritas yang memperjuangkan kesejahteraan hakim tersebut.
"Untuk hakim-hakim dari PN Wates, untuk hari ini tidak mengambil hak cuti, namun pada prinsipnya kami mendukung gerakan solidaritas Hakim Indonesia terhadap perbaikan kesejahteraan hakim sebagai mana press release dari IKAHI Cabang Wates," kata Juru Bicara PN Wates, Setyorini Wulandari, dalam keterangannya, Senin (7/10).
Berikut rilis pers dari IKAHI Wates:
ADVERTISEMENT

Kata Pengadilan Tinggi Yogya

Kondisi PN Yogya, Senin (7/10/2024). Dok: Panji/kumparan
Diberitakan sebelumnya, aksi cuti bersama rencananya digelar para hakim di Indonesia pada 7-11 Oktober . Hal ini sebagai bentuk protes gaji yang tak pernah naik selama 12 tahun.
Terkait rencana aksi ini bagaimana tanggapan Pengadilan Tinggi Yogyakarta?
"Secara moral ya kita dukung. Dan kalau di Yogya saya tidak tahu beberapa hari ke depan, sejauh ini belum ada gerakan mau cuti massal atau tidak, belum tahu saya," kata Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Setyawan Hartono, kepada wartawan di kantornya, Senin (30/9).
Solidaritas Hakim Indonesia aksi cuti bersama 7-11 Oktober 2024, protes tak naik gaji sejak 12 tahun lalu. Foto: Instagram/@solidaritas_hakim_indonesia
Setyawan tak melarang para hakim untuk ikut menyuarakan aspirasinya. Kepada para Kepala Pengadilan Negeri dia pun tak melarang untuk memberikan cuti kepada hakim.
"Artinya gini saya tidak ingin melarang KPN (Kepala Pengadilan Negeri) untuk memberikan cuti. Kecuali kalau bolos, mereka kan menggunakan haknya untuk melakukan aksi, mereka menggunakan hak cutinya," bebernya.
ADVERTISEMENT
Dia menggambarkan hakim junior atau saat ini tunjangan jabatannya Rp 8,5 juta sementara gaji pokok sekitar Rp 3 juta.
"Dengan tunjangan keluarga mungkin sekitar Rp 12-13 juta. Sementara yang sekarang PPPK kemarin itu staf saya sini take home pay-nya Rp 12 jutaan dengan tunjangan kinerja jadi setara dengan hakim baru," jelasnya.