Hakim Larang Pelaku Revenge Porn di Pandeglang Pakai Internet Selama 8 Tahun

13 Juli 2023 18:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
Sidang vonis Revenge Porn Pandeglang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis Revenge Porn Pandeglang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang, Alwi Husen Maolana, divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Kamis (13/7). Ada hukuman tambahan untuk Alwi, yakni larangan untuk memakai internet selama 8 tahun.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama 8 tahun yang berlaku sejak keputusan ini dibacakan, menjatuhkan kepada terdajwa untuk tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Hendi Eka Chandra dalam persidangan, Kamis (13/7).
Jubir PN Pandeglang Panji Answinarta memberi penjelasan soal tambahan hukuman itu. Menurut dia, hal itu merupakan terobosan hukum yang dilakukan majelis hakim.
"Di mana hal ini tidak juga diminta penuntut umum, bahkan ini merupakan terobosan hukum oleh karena dalam UU ITE tidak diatur secara khusus terkait pidana tambahan ini," kata Panji, Kamis (13/7).
Ilustrasi revenge porn. Foto: sutadism/Shutterstock
Selain itu, diterangkan Panji, bahwa penerapan pencabutan hak memakai internet bagi terdakwa Alwi selama 8 tahun bisa menjadi efek jera bagi para pelaku-pelaku tindak pidana UU ITE.
ADVERTISEMENT
"Ini juga menjaga atau melakukan edukatif terhadap masyarakat apabila melakukan tindakan serupa seperti Alwi akibat hukumnya seperti Alwi. Bisa saja menjadi perampasan alat komunikasi berbasis internet," jelasnya.
Namun, saat disinggung terkait pengawasan pencabutan hak untuk tidak memakai internet terdakwa Alwi, Panji mengatakan bahwa hal itu menjadi tugasnya pihak kejaksaan.
"Jadi nanti kejaksaan yang akan melaksanakannya, eksekusi tersebut teknis pelaksanaannya di kejaksaan," tandasnya.