Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Hakim Larang Pelaku Revenge Porn Internetan 8 Tahun, Bagaimana Pengawasannya?
14 Juli 2023 13:35 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Terdakwa revenge porn di Pandeglang, Alwi Husen Maolana, divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Kamis (13/7). Ada hukuman tambahan untuk Alwi, yakni larangan untuk memakai internet selama 8 tahun.
ADVERTISEMENT
Pengawasan larangan main internet itu menjadi tugas pihak kejaksaan. Lalu bagaimana pengawasannya?
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang Wildani Hafit mengatakan saat ini pihaknya belum menentukan langkah untuk melakukan pengawasan terhadap vonis tambahan Alwi lantaran masih menunggu inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Saat ini Kejaksaan masih menunggu putusan lengkap dari majelis hakim usai JPU dan terdakwa Alwi menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar Kamis (13/7) kemarin.
"Kan, kemarin setelah putusan, JPU pikir-pikir terhadap putusan tersebut, itu (tenggatnya) 7 hari. JPU akan mempelajari seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan untuk menjadi pertimbangan lebih lanjut," kata Wildani kepada kumparan melalui sambungan telepon, Jumat (14/7).
ADVERTISEMENT
Wildani mengakui bahwa penambahan hukuman pencabutan hak mengakses internet selama 8 tahun terhadap terdakwa Alwi merupakan sesuatu hal yang baru sehingga diperlukan kajian-kajian mendalam untuk proses eksekusi dan pengawasannya.
"Ini hal baru juga buat kami dari pihak jaksa sebagai eksekutor yang mengeksekusi penetapan pengadilan. Dan kita perlu mengkaji atas dasar putusan ini. Kajiannya dari mana? Nanti dari putusan hakim itu di putusan lengkapnya," jelasnya.
"Karena di putusan lengkap itu, kan, ada pertimbangan hakim, tuh, di dalam putusan itu. Nah, baru kita tentukan langkah teknis dan mekanisnya," imbuh Wildani.
Wildani menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan mengenai proses pengawasan penggunaan internet terdakwa Alwi.
"Kita pelajari dulu putusan itu, kita tunggu inkrah, nanti setelah itu baru kita pertimbangkan langkah-langkah selanjutnya. Nanti setelah inkrah baru bisa disampaikan langkah-langkah selanjutnya," ujar Wildani.
ADVERTISEMENT
Alwi Husen Maolana divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan oleh majelis hakim PN Pandeglang. Hukuman ditambah dengan pencabutan hak mengakses internet selama 8 tahun saat sidang putusan pada Kamis (13/7) kemarin.
Namun, jaksa dan terdakwa Alwi Husen Maolana sama-sama menjawab "pikir-pikir" saat ditanya Ketua Majelis Hakim apakah menerima putusan tersebut.
Terobosan Hukum
Jubir PN Pandeglang Panji Answinarta sebelumnya memberi penjelasan soal tambahan hukuman larangan berinternet selama 8 tahun. Menurut dia, hal itu merupakan terobosan hukum yang dilakukan majelis hakim.
"Di mana hal ini tidak juga diminta penuntut umum, bahkan ini merupakan terobosan hukum oleh karena dalam UU ITE tidak diatur secara khusus terkait pidana tambahan ini," kata Panji, Kamis (13/7).
ADVERTISEMENT
Dengan adanya terobosan hukum ini, maka pelaku revenge porn yang lain bisa disanksi hukuman yang sama.
"Ini juga menjaga atau melakukan edukatif terhadap masyarakat apabila melakukan tindakan serupa seperti Alwi akibat hukumnya seperti Alwi. Bisa saja menjadi perampasan alat komunikasi berbasis internet," jelas Panji.