Hakim Larang Sidang Hasto Disiarkan Live

17 April 2025 10:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (21/3/2025).  Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (21/3/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melarang awak media untuk menyiarkan persidangan secara langsung atau live streaming. Sebab, sidang sudah masuk agenda pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, menyebut bahwa larangan itu diberlakukan lantaran agenda persidangan sudah memasuki pemeriksaan saksi.
"Karena ini acaranya saksi mungkin, kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming. Ya jadi hanya sekadar untuk peliputan, silakan," kata Hakim Rios dalam persidangan, Kamis (17/4).
Selain itu, Majelis Hakim juga melarang pengunjung ruang sidang untuk merekam persidangan.
"Dan kepada pengunjung agar tidak merekam. Karena dikhawatirkan nanti dapat disalahgunakan," ucap Hakim Rios.
"Dalam persidangan ini juga sudah terekam oleh alat, sehingga insyaallah akurat dan selama persidangan sudah cukup," imbuh dia.
Suasana sidang pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sedianya bakal menghadirkan tiga orang sebagai saksi.
Mereka adalah eks Ketua KPU Arief Budiman, serta dua orang terpidana kasus Harun Masiku, yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, jaksa menyebut bahwa hanya dua saksi yang terkonfirmasi hadir, yakni Arief Budiman dan Wahyu Setiawan. Sementara, untuk Agustiani Tio, jaksa belum menerima konfirmasi kehadirannya.
"Sedianya tiga orang saksi yang akan kami hadirkan, namun sampai dengan saat ini, yang sudah terkonfirmasi hadir itu dua orang. Yang satu belum konfirmasi kehadiran," tutur jaksa.
Setelahnya, jaksa kemudian langsung meminta Arief dan Wahyu untuk duduk di kursi pemeriksaan saksi.
Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio—yang saat itu dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Harun Masiku—telah disidangkan dan telah menjalani proses hukuman. Sementara, untuk Arief Budiman, belum diketahui keterkaitan maupun perannya dalam kasus tersebut.
Adapun dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Suasana sidang pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Akibat perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP.
Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.