Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Hakim: Mario Dandy Harus Bayar Restitusi ke David Ozora Rp 25 Miliar
7 September 2023 15:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Hakim menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi kepada David Ozora. Nilai restitusi itu mencapai Rp 25 miliar.
ADVERTISEMENT
Hal itu termuat dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Dalam vonisnya, hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy ditambah kewajiban membayar restitusi.
"Membayar restitusi kepada anak korban David sebesar Rp 25.140.161.900," kata hakim.
Nilai restitusi yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih kecil dibanding tuntutan jaksa. Restitusi yang diminta LPSK melalui tuntutan jaksa mencapai Rp 120 miliar.
Menurut hakim, ada sejumlah komponen perhitungan LPSK yang tidak sesuai. Salah satunya komponen ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana.
Untuk komponen tersebut, LPSK menilai ganti kerugian yang layak ialah Rp 118 miliar. Dihitung dari perawatan Rp 182.260.000 per bulan, merujuk pada biaya perawatan David di RS Mayapada.
ADVERTISEMENT
LPSK kemudian mengkali nilai itu dengan 54. Angka 54 tahun itu merujuk usia harapan warga DKI Jakarta yakni 71 tahun dikurangi usia David saat ini yakni 17 tahun. Sehingga diperoleh angka Rp 118.104.480.000.
Namun, hakim tak sependapat dengan perhitungan itu. Hakim mempunyai perhitungan sendiri atas restitusi itu. Berikut rinciannya:
Total: Rp 25.140.161.900
Beban restitusi ini tidak dapat diganti kurungan atau penjara. Sebab menurut hakim, harus dibayarkan dengan uang.
"Meski uang bukanlah segalanya, akan tetapi dalam peristiwa yang menimpa David menurut hemat majelis adalah tidak adil apabila restitusi diganti pidana penjara," ujar hakim.
ADVERTISEMENT
"Dengan digantinya restitusi dengan pidana penjara atau kurungan justru akan menghilangkan dan menutup hak David mendapatkan ganti kerugian terutama dalam lapangan hukum perdata," sambungnya.
Dengan demikian, hakim menetapkan beban restitusi ini akan terus melekat pada Mario Dandy.
"Besarnya restitusi yang dibebankan pada terdakwa yang merupakan hak David. Apabila terdakwa tidak mampu membayar tetap melekat pada diri terdakwa, dan tidak menutup kemungkinan suatu saat terdakwa mampu dapat menyelesaikannya," kata hakim.