Hakim: Mario Dandy Sadis dan Kejam, Dia Nikmati Perbuatannya

7 September 2023 14:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mario Dandy Satrio menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mario Dandy Satrio menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Mario Dandy Satriyo dihukum 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mario juga dijatuhi hukuman membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp 25 miliar.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai Mario telah terbukti menganiaya David Ozora. Bahkan Mario disebut akan terus melakukan penganiayaan kepada David yang sudah tidak berdaya, apabila tidak dihentikan rekannya, Shane Lukas.
Perbuatan itu dinilai oleh majelis hakim sangat sadis. Sehingga menjatuhkan hukuman maksimal kepada Mario Dandy.
"Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam," kata majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan terhadap Mario, Kamis (7/9).
"Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," sambung hakim.
Mario Dandy Satriyo usai menjalani sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Perbuatan Mario juga dinilai telah merusak masa depan David Ozora yang hingga saat ini belum pulih.
David Ozora mengalami sejumlah luka. Hingga dia harus dirawat intensif di rumah sakit. Hingga saat ini, David Ozora belum sembuh total, sedikit pikun, dan masih harus ikut fisioterapi. David juga disebut mengalami infeksi bakteri dalam darahnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, berdasarkan pertimbangan hakim, Mario mengalami luka bagian otak kanannya hingga bengkak dan terdapat memar akibat benturan keras. Tidak ditemukan adanya pendarahan otak, tetapi dinilai berbahaya sebab David bisa cacat permanen.
"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David," kata hakim.
Sementara, tak ada hal yang meringankan dalam vonis Mario tersebut. "Tidak ada (meringankan)," ucap hakim.