Hakim: Mengapa Putri Candrawathi Buat Cerita Sesat hingga Sambo Marah

13 Februari 2023 22:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Putri Candrawathi meninggalkan ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Putri Candrawathi meninggalkan ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Majelis hakim memvonis istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 20 tahun penjara. Hakim menilai Putri terlibat dalam penghilangan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri disebut sebagai orang yang membuat cerita kepada Sambo dan memicu emosi eks Kadiv Propam Polri itu untuk membunuh Yosua.
ADVERTISEMENT
Hakim mengatakan, motif Putri membuat cerita Magelang itu tidak terungkap di persidangan. Hakim pun menyayangkan Putri membuat cerita pelecehan seksual tersebut.
"Menimbang, bahwasanya motif terdakwa tidak terungkap dalam persidangan," kata Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan kesimpulan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).
"Mengapa Terdakwa harus membuat cerita yang menyesatkan sedemikian rupa sehingga membuat Ferdy Sambo suaminya begitu marah, dan terpicu merancang pembunuhan terhadap korban Yosua sehingga Terdakwa tidak bisa kembali, terjebak ceritanya sendiri, akibatnya terdakwa justru terlibat menjadi bagian turut serta dalam rencana pembunuhan korban Yosua," tambah Alimin.
Padahal, lanjut Alimin, sebelumnya hubungan Putri dengan Yosua sangat dekat dan baik. Itu dibuktikan dengan fakta persidangan di mana istri Sambo itu sempat memuji Yosua dengan mengabadikan foto Yosua saat menyetrika. Foto itu juga dikirimkan kepada keluarga Yosua di Jambi.
ADVERTISEMENT
"Bahkan terdakwa berani mengangkat korban di ruang tamu rumah Magelang walaupun ada saksi Kuat dan saksi Susi, belakangan tidak jadi meskipun korban Yosua telah minta bantuan Richard Eliezer karena ada larangan dari Kuat Ma’ruf serta isyarat tangan terdakwa yang menolaknya," ungkap Alimin.
Fakta kedekatan lain, adalah di mana Putri bersama Yosua serat ajudan dan ART lain jalan-jalan ke Mal Ambarukmo Yogyakarta pada 5 Juli 2022.
"Terakhir pada dini hari jam 00 WIB Terdakwa bersama suaminya Ferdy Sambo telah merayakan ulang tahun pernikahan ke-22 di mana korban serta ADC-ART yang lain dianggap anak serta disuapi baik oleh Terdakwa maupun Ferdy Sambo, suaminya," ungkap Alimin.
"Sehingga sangat mengherankan jika tiba-tiba berubah 180 derajat sejak dini hari 8 Juli 2022 Terdakwa menyampaikan cerita kepada Ferdy Sambo dari Magelang," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Namun demikian apa pun peristiwanya, tambah Alimin, tidaklah sepadan.
"Sehingga Putri membangun cerita yang telah memicu korban Yosua harus dihilangkan, dirampas nyawanya," kata Alimin.
Fakta-fakta di atas, menguatkan keyakinan majelis hakim bahwa Putri terlibat dan menjadi pemicu Sambo membunuh Yosua.
"Oleh karena itu, Terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya," kata Alimin.
"Menimbang bahwa sebagaimana telah ternyata, meninggalnya korban Yosua dipicu dengan apa yang disampaikan terdakwa kepada Ferdy Sambo suaminya dengan memanfaatkan kedekatan sebagai Spri namun demikian bagaimana pun juga seharusnya, ketika mendengar apa yang disampaikan Terdakwa Ferdy Sambo sejati terdakwa sebagai Kadiv Propam Polri seharusnya tetap tenang berlaku objektif mencari kebenaran sebelum mengambil putusan serta tidak begitu mudahnya bertindak meskipun cerita dari informasi yang disampaikan istrinya atau terdakwa sekalipun," terang Alimin.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatan dan keterlibatannya, Putri dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Hakim menyatakan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Yosua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Alimin menjatuhkan putusan.