Hakim Minta Sukena yang Pelihara Landak Jawa Tak Dendam karena Jadi Terdakwa

12 September 2024 20:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
I Nyoman Sukena saat menjalani sidang di PN Denpasar, Bali (12/9/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
I Nyoman Sukena saat menjalani sidang di PN Denpasar, Bali (12/9/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra berharap terdakwa kasus pelihara Landak Jawa I Nyoman Sukena (38) tidak menyimpan dendam karena diperkarakan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
ADVERTISEMENT
Warga Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, ini diadili lantaran memelihara empat landak Jawa (hystrix javanica). Ia tidak tahu hewan tersebut masuk kategori satwa yang dilindungi.
Hal ini disampaikan Patiputra merespons kasus Nyoman Sukena yang viral dan mendapat dukungan warga.
Patiputra berharap kasus ini menjadi pelajaran baik warga dan pemerintah daerah, terutama BKSDA Bali untuk memperkuat sosialisasi dan literasi tentang satwa dilindungi.
"Tidak ada hal dendam apa pun, tanggung jawab, enggak usah bikin gerakan apa-apa, karena bikin apa pun saudara yang jalani. Pemahamannya banyak hal yang harus dipahami tidak semata-mata untuk eksekusi pembalasan," kata Patiputra saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Denpasar, Kamis (12/9).
Patiputra juga mengimbau seluruh warga dan aparat desa untuk melapor kepada petugas yang berwenang bila menemukan satwa dilindungi di area perkebunan atau perumahan. Dia berharap masyarakat tak takut melaporkan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saudara sebagai pelopor untuk memberi tahu, jangan nunggu petugas yang punya kompeten. Kasih tahu, 'saya mengalami, cukup saya saja', kasih tahu pemahaman, jangan negatif yang bawa pulang, nilai positif bawa pulang baru bagus. Nilai kebaikan di situ saudara dapat menyelamatkan banyak orang," katanya.
Landak Jawa. Foto: Shutterstock
Dalam persidangan sebelumnya, Hakim juga menceramahi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, kasus ini bisa diselesaikan melalui restorative justice walau korbannya adalah satwa dilindungi.
Dalam kasus ini, terdakwa juga memelihara satwa tersebut untuk melindungi.
"Hukum itu represif kalau orang yang disadarkan bangkang. Bisa dijalankan itu," kata dia.

Sukena Ditangkap

Sukena ditangkap Polda Bali pada 4 Maret 2024 atas laporan masyarakat. Sukena yang bekerja sebagai peternak ayam itu didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) dan terancam hukuman lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dari fakta persidangan, dari pemeriksaan saksi pada Kamis (5/9) diketahui bahwa landak tersebut merupakan milik mertua Sukena. Landak itu ditangkap keluarganya karena merusak tanaman.