Hakim MK Anwar Usman Dilaporkan ke Ombudsman

9 November 2023 15:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim MK Anwar Usman, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim MK Anwar Usman, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan kelalaian pembentukan Majelis Kehormatan tingkat banding. Laporan ini diajukan oleh Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
ADVERTISEMENT
"Perekat Nusantara dan TPDI telah melaporkan Anwar Usman, adik ipar Presiden Jokowi, Paman Gibran Rakabuming Raka Bacawapres Prabowo Subianto ke Ombudsman RI karena diduga melalaikan kewajiban membentuk Majelis Kehormatan Banding dan membuat Peraturan MK tentang Majelis Kehormatan Banding," kata Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus, Kamis (9/11).
Laporan tersebut dilakukan pada hari ini dan sudah diterima oleh bagian pengaduan masyarakat Ombudsman.

Dasar Pelaporan

Perekat Nusantara dan TPDI laporkan Anwar Usman ke Ombudsman, Kamis (9/11/2023). Foto: Dok. Istimewa
Anwar dilaporkan atas dugaan kelalaian dalam membentuk Majelis Kehormatan Banding (MKB) dan membuat Peraturan MK tentang MKB tersebut. Sehingga telah merugikan Perekat Nusantara dan TPDI bahkan masyarakat, karena tidak dapat menggunakan haknya dalam mengajukan banding atas putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023 yang menjatuhkan sanksi etik terhadap Anwar Usman berupa pemberhentian dari Ketua MK.
ADVERTISEMENT
"Akibatnya pihak pelapor tidak bisa lakukan banding atas putusan MKMK yang dinilai tidak menyentuh esensi Laporan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, tidak dapat ditinjau lagi di tingkat banding, sehingga yang dirugikan bukan saja para pelapor tetapi juga hakim terlapor Anwar Usman, yang saat ini hanya bisa marah-marah di depan wartawan, karena tidak ada saluran untuk upaya banding," kata Petrus.
Kelalaian pembentukan MKB itu dinilai sebagai bentuk perbuatan melanggar hukum yang dikualifikasi sebagai malaadministrasi, sehingga dilaporkan ke Ombudsman.
Petrus mengatakan, karena tidak ada opsi banding tersebut, membuat pihaknya kecewa sebab menginginkan Anwar yang sudah dijatuhi sanksi etik berat diberhentikan dengan tidak hormat dari MK. Namun karena tidak ada opsi banding itu, hal tersebut tak bisa dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Padahal MKMK dalam pertimbangan hukumnya tegas menyatakan Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat, akan tetapi MKMK tidak berani menjatuhkan sanksi "pemberhentian dengan tidak hormat" dari Hakim Konstitusi," ucap Petrus.
Kemudian, Anwar juga disebut lalai dalam pembentukan PMK tentang MKB sesuai amanat Pasal 14 PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. Hal tersebut juga dilaporkan oleh pihak Petrus kepada Ombudsman.