Hakim MK Anwar Usman: Saya Warga Negara yang Paling Taat Hukum, Hebat Kan?

10 Januari 2024 18:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anwar Usman  (20/3/2023).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anwar Usman (20/3/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim Konstitusi Anwar Usman mengeklaim sebagai warga negara yang paling taat hukum. Hal tersebut menjawab pertanyaan awak media soal gugatannya ke PTUN terkait pencopotan dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Anwar Usman ditanya, apakah akan hadir ke PTUN apabila dipanggil terkait dengan gugatannya tersebut.
"Saya kan warga negara yang paling taat azas, taat hukum, coba lihat, itu dia kan, hebat kan. Jadi kalau ditanya begitu lagi, apalagi dipanggil begitu," kata Anwar saat ditemui awak media di MK, Rabu (10/1).
Anwar Usman kembali menegaskan, atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan mencopotnya sebagai Ketua MK saja, dia patuh.
Kemudian, Anwar juga disinggung soal isu operasi senyap gugatan PTUN. Sebab turut mencuat isu ada operasi senyap untuk mengawal agar gugatan Anwar dikabulkan. Dia membantah.
"Saya kan bilang, berarti saya enggak taat azas dong (jika operasi senyap), enggak taat hukum? MKMK aja begitu saya taat coba, hayo," ucap Anwar.
ADVERTISEMENT
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggelar konferensi pers setelah dicopot dari Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik di gedung MKRI, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah kumparan
Anwar Usman dicopot dari posisi Ketua MK karena terbukti melanggar etik dalam putusan perkara nomor 90 tentang syarat capres-cawapres. Akibat putusan tersebut, syarat dalam Undang-Undang Pemilu itu berubah sehingga memungkinkan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres.
Anwar Usman dinilai berkonflik kepentingan saat memutus putusan tersebut. Sebab dia adalah paman Gibran Rakabuming Raka. Pencopotan berdasarkan sidang yang digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Hakim Konstitusi Suhartoyo kemudian terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman.
Atas hal tersebut, Anwar Usman melawan. Dia mengajukan keberatan administratif ke MK. Delapan hakim MK membalas surat keberatan Anwar tersebut dengan menyatakan bahwa pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua MK adalah sesuai putusan MKMK.
Tak puas, Anwar kemudian mengajukan gugatan ke PTUN. Dilihat dari laman SIPP PTUN Jakarta, gugatan Anwar itu terdaftar dengan nomor: 604/G/2023/PTUN.JKT.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan dari pihak PTUN Jakarta, dalam gugatan tersebut, Anwar meminta agar Surat Keputusan MK soal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan. Anwar juga meminta agar dikembalikan menjadi Ketua MK.