Hakim MK Anwar Usman Sempat Izin Sakit Tak Ikut Sidang

26 Juli 2019 16:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Hakim MK, Anwar Usman saat Sidang lanjutan PHPU  di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Hakim MK, Anwar Usman saat Sidang lanjutan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Ada yang berbeda dari sidang gugatan hasil Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi. Ketua MK Anwar Usman tak terlihat hadir di lanjutan sidang panel 1 MK.
ADVERTISEMENT
Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, Anwar terpaksa meninggalkan sidang untuk sementara karena berada dalam kondisi sakit.
"Sebelumnya, mungkin heran hakimnya ganti, ini karena Pak Anwar Usman izin sedang sakit, terkena virus. Kemarin saya (sakit), mudah-mudahan nanti Pak Arief enggak," ujar Enny di Gedung MK, Jumat (26/7).
Sebelum diskors selama dua jam pada pukul 12.00 WIB untuk ibadah salat Jumat dan makan siang, Anwar memang masih terlihat memimpin sidang bersama Enny dan Arief Hidayat.
Enny menuturkan, posisi Anwar sebagai pemimpin sidang untuk sementara digantikan oleh dirinya.
"Posisi saya diganti sama Yang Mulia Wahiduddin. Saya menggantikan posisi Yang Mulia Anwar Usman," tutur Enny.
Namun, ketidakhadiran Anwar ternyata hanya sebentar. Sekitar pukul 14.40 WIB Enny menskors sidang karena Anwar sudah kembali memasuki ruang sidang.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah saya sudah kembali dari rumah sakit. Jadi waktu di rumah sakit, yang terbayang wajah Bapak-bapak dan Ibu-ibu, nih. Jadi saya enggak tenang," kata Anwar di ruang sidang.
Ia pun memohon maaf kepada hadirin sidang karena harus meninggalkan sidang untuk berobat ke rumah sakit. Saat itu sedang digelar sidang gugatan DPRD Papua Barat
"Jadi mohon maaf tadi, ya. Rumah sakitnya jauh di Serpong, BSD. Jadi kita lanjutkan lagi," ucap Anwar mencabut skors sidang.
Menimpali pernyataan Anwar, hakim MK lainnya, Arief Hidayat, memujinya sebagai negarawan.
"Negarawan, sebetulnya izin sampai selesai enggak ada masalah. Tapi bentuk seorang negarawan, sakit saja masih bisa (hadir)," kata Arief.