Hakim MK Arief Marah ke Pemohon Pilbup Bondowoso: Pagi-pagi Jadi Masalah

17 Januari 2025 11:42 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang sengketa Pilkada 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, di Ruang Sidang Panel III, Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang sengketa Pilkada 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, di Ruang Sidang Panel III, Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegur keras kuasa hukum Pemohon Pilbup Bondowoso 2024 lantaran dinilai tak memahami tata urutan persidangan sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Momen itu terjadi saat sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, di Ruang Sidang Panel III, Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/1).
Adapun para pihak dalam sengketa Pilbup Bondowoso 2024 yakni paslon nomor urut 02 Bambang Soekwanto-Moh Baqir selaku Pemohon, KPU Kabupaten Bondowoso selaku Termohon, paslon nomor urut 01 Abdul Hamid Wahid-As'ad Yahya Syafi'i selaku Pihak Terkait.
Kemudian, juga ada Bawaslu Kabupaten Bondowoso selaku pihak yang turut memberikan keterangan dalam persidangan. Dalam sidang kali ini, Bawaslu mendapat kesempatan menjawab dalil permohonan.
Usai pembacaan jawaban Bawaslu, kuasa hukum Pemohon mengajukan interupsi. Sebab, ada dalil bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian khusus pelanggaran Pilkada Bondowoso ke Bawaslu. Namun, Bawaslu tidak menjawabnya dalam sidang hari ini.
ADVERTISEMENT
Menurut kuasa hukum Pemohon, pihaknya masih memiliki kesempatan untuk mengajukan bukti tersebut sepanjang persidangan sengketa Pilkada 2024 masih berlangsung di MK.
Mendengar itu, Hakim Arief pun heran dan mempertanyakan pernyataan kuasa hukum Pemohon.
"Sekarang begini. Sengketa ini Saudara sudah mengajukan permohonan? Kalau nanti satu tahun lagi kemudian ditemukan, masih bisa diperkarakan?" tanya Hakim Arief.
"Maksud saya, selama masih proses di pleno ini masih ada hak, karena putusan Mahkamah, kan, final and binding," jawab kuasa hukum Pemohon.
Hakim Arief juga menekankan bahwa ada urutan penanganan perkara di MK, termasuk untuk sengketa Pilkada 2024. Hakim Arief menyebut, jika nantinya sengketa Pilbup Bondowoso berlanjut ke pembuktian, maka kuasa hukum Pemohon bisa menambahkan alat bukti yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu ada waktunya. Kalau perkara ini sampai dilanjutkan ke pembuktian, maka bisa ditambahkan. Tapi, kalau ini misalnya besok sudah dianggap selesai, ya sudah dianggap enggak ada apa-apa, selesai. Jadi, ada tata cara urutan penanganan perkara di Mahkamah," tegas Hakim Arief.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Jadi begini, setelah jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, nanti Mahkamah akan Rapat Permusyawaratan Hakim, untuk menentukan perkara ini dilanjutkan ke pembuktian atau tidak," lanjut Hakim Arief.
Namun, kuasa hukum Pemohon justru tak memahami maksud Hakim Arief. Ia malah menanyakan termasuk perbaikan permohonan. Hakim Arief pun menegaskan bahwa perbaikan permohonan sudah tidak bisa diajukan lagi.
"Soalnya, izin, Yang Mulia, di aplikasi masih ada opsi yang kosong, ya," kata kuasa hukum Pemohon.
ADVERTISEMENT
"Ya enggak mungkin. Perbaikan permohonan itu kapan masuknya? Aturannya kapan, sih? Anda baca PMK enggak?" tanya Hakim Arief.
"Sudah, sudah, Yang Mulia," timpal kuasa hukum Pemohon.
Adapun dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, perbaikan permohonan paling lambat diajukan dalam 3 hari kerja.
Akan tetapi, dalam catatan oleh panitera, Hakim Arief mengungkapkan bahwa kuasa hukum Pemohon justru menyisipkan perbaikan permohonan tanpa diketahui oleh para pihak.
"Lah kalau sekarang ini, kayak gini menyisipkan ya enggak dinilai, kan. Anda menyisipkan perbaikan permohonan, kan aneh," kata Hakim Arief.
"Ini bermain lucu ini, ada berkas perbaikan permohonan disisipkan. Loh ini paniteranya bilang begitu. Enggak bisa kan? Permohonan itu harus terbaca oleh pihak Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu. Lah kalau tahu-tahu disisipkan begini, apa boleh?" cecar Hakim Arief.
ADVERTISEMENT
Namun, kuasa hukum Pemohon masih berkukuh untuk meminta konfirmasi dan kebijakan dari Mahkamah.
"Ya enggak boleh. Saudara harus tahu itu advokat, harus tahu juga ada bimtek yang sudah dilakukan oleh Mahkamah. Ya kan hukum acaranya sudah jelas. Pagi-pagi jadi masalah ini," kata Hakim Arief.
Saat ingin mengesahkan barang bukti dari para pihak, Hakim Arief kembali memarahi kuasa hukum Pemohon lantaran seolah tak memahami tata urutan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Soft copy daftar buktinya belum diserahkan, ya? Ini dibawa pulang ini perbaikan permohonannya," ujar Hakim Arief.
"Oleh sebab itu kami minta kebijakan dari Mahkamah begitu, biar disampaikan secara umum biar bisa didengar oleh pihak secara umum, begitu, Yang Mulia," timpal kuasa hukum Pemohon.
ADVERTISEMENT
Hakim Arief kemudian menegaskan bahwa dalam persidangan saat ini merupakan agenda keterangan atau jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.
Hakim Arief menekankan bahwa hak bagi Pemohon untuk menyampaikan permohonannya sudah diagendakan di pekan lalu.
"Enggak bisa, sudah enggak ada waktunya Anda untuk berbicara. Ini waktunya mereka. Kemarin pada waktu Anda yang menyampaikan, ini semua tidak punya hak untuk bicara," kata Hakim Arief.
Hakim Arief kemudian mencecar kuasa hukum Pemohon apakah memang betul-betul memahami tata urutan persidangan di MK.
"Sudah pernah beracara di sini?" tanya Hakim Arief.
"Sering, Yang Mulia," jawab kuasa hukum Pemohon.
"Lah ya sering, kok enggak jelas? Berarti bodoh kamu," ucap Hakim Arief.
Adapun dalam Pilbup Bondowoso 2024 diikuti oleh dua pasangan calon. Berdasarkan penghitungan resmi KPU Bondowoso, perolehan suara terbanyak diraih oleh paslon nomor urut 01 Abdul Hamid-As'ad Yahya dengan meraih 223.907 suara.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, paslon nomor urut 02 Bambang Soekwanto-Moh Baqir meraup total 219.295 suara.