Hakim MK Aswanto Dicopot DPR, Terkait Sikap Vonis UU Ciptaker?

30 September 2022 19:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2019-2021, Aswanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2019-2021, Aswanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Pusat Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai janggal penggantian mendadak penggantian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto. Menurut dia, pencopotan itu lantaran Aswanto kerap berseberangan sikap dengan DPR.
ADVERTISEMENT
"Tentu saja proses pergantian ini kalau dibaca, ya, sikap hakim Aswanto terang benderang bahwa proses ini adalah untuk menyingkirkan yang memiliki pandangan yang berbeda dengan DPR dan pemerintah," kata Feri saat dihubungi Jumat (30/9).
"Terutama menjelang tahun politik dan kepentingan beberapa UU seperti Cipta Kerja," tambah dia.
Kata Feri, Aswanto adalah salah satu hakim yang menyertakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. "Saya yakin menjadi acuan penting untuk pergantiannya," tegasnya.
Pengamat Feri Amsari. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Padahal, tambah dia, hakim konstitusi harus merdeka tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan para pembentukan UU.
"Saya agak khawatir dengan surat, ya, apalagi penggantinya adalah seorang Sekjen," pungkasnya.
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dan Hakim MK Aswanto saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Terkait uji formil UU Cipta Kerja, MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Majelis Hakim Konstitusi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) inkonstitusionalitas bersyarat.
ADVERTISEMENT
Lima hakim yang menyatakan hal tersebut adalah Aswanto bersama Saldi Isra; Wahiduddin Adams; Suhartoyo; dan Enny Nurbaningsih.
Keempatnya menganulir dengan alasan UU Cipta Kerja cacat formil. Seperti banyak salah ketik hingga kurang partisipatif menyerap aspirasi publik.
Sementara empat hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Manahan M.P. Sitompul.
Keempatnya menyatakan meskipun UU Ciptaker memiliki banyak kelemahan dari sisi legal drafting, namun UU ini sangat dibutuhkan saat ini.
“Sehingga menurut kami, seharusnya permohonan pengujian formil UU Ciptaker harus dinyatakan ditolak,” ujar Arief membacakan pendapat berbeda.
DPR menyatakan Aswanto tidak diperpanjang masa jabatannya selaku Hakim Konstitusi. Melalui rapat paripurna, DPR kemudian menyatakan Aswanto diganti oleh Guntur Hamzah yang saat ini merupakan Sekjen MK. Padahal masa jabatan Aswanto baru selesai pada 2029.
ADVERTISEMENT
Pencopotan ini berawal dari adanya surat dari MK. Isi surat itu berisi konfirmasi pemberitahuan bahwa dengan adanya UU baru, maka ada Hakim Konstitusi yang bertambah masa jabatannya. Namun, DPR kemudian memutuskan mengganti Aswanto dari total 3 Hakim Konstitusi usulan Senayan.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) mengungkap, pihaknya kecewa dengan kinerja Aswanto karena kerap menganulir produk DPR, seperti UU. Meski, Pacul tak mengungkap apa UU yang dimaksud.
"Ada surat dari MK, untuk mengkonfirmasi hakim-hakim yang diajukan oleh DPR. Begitu juga MA, lembaga yudikatif juga eksekutif. Nah, DPR anggap konfirmasi ini kita jawab aja dengan kita mau ganti orang," kata Pacul di Gedung DPR RI, Jumat (30/9).
"Tentu mengecewakan dong [kalau diganti]. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaanmu, kamu owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, owner, ya, gimana? Kan kita dibikin susah," jelas dia.
ADVERTISEMENT