Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hakim MK Bisa Abaikan Syarat Ambang Batas Gugatan Pilkada: Asal Dalilnya Jelas
10 Desember 2024 14:01 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
KPU Provinsi telah menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024. Beberapa daerah yang sudah ditetapkan seperti Jakarta dan Jawa Barat. Khusus hasil Pilgub Jakarta 2024, pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang diusung PDIP memperoleh suara terbanyak yakni 2.183.239 suara.
ADVERTISEMENT
Sementara dua pesaingnya yakni Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara.
Tim dari pasangan RK-Suswono menolak hasil Pilgub Jakarta dan bersiap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka sudah mendatangi MK pada Senin (9/12) malam untuk konsultasi terlebih dulu.
Faizal Hafied mewakili tim hukum RIDO mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan MK terkait batas waktu dan teknis pengajuan permohonan. Faizal menyebut, persiapan pengajuan permohonan sudah hampir rampung.
“Batas akhir pengajuan adalah hari Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB dan persiapan pengajuan permohonan telah mencapai 97 persen, mencakup pengumpulan bukti berupa foto, video, keterangan saksi, dan ahli. Kami tinggal menunggu arahan dari ketua tim sukses untuk waktu pengajuan permohonan, sekaligus menyelesaikan finalisasi persiapan lainnya," ujar Faizal saat ditemui usai konsultasi.
ADVERTISEMENT
Jika merujuk aturan, ada syarat formil ambang batas pengajuan permohonan hasil Pilkada sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 UU Pilkada.
Berikut bunyinya:
Hasil hitungan matematis, jika merujuk aturan ambang batas, langkah tim RK-Suswono berat jika ingin mengajukan gugatan ke MK. Sebab tidak memenuhi aturan.
ADVERTISEMENT
Masalah ambang batas pengajuan ini ditekankan oleh Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh. Daniel menjelaskan soal ambang batas pengajuan permohonan sengketa pilkada diatur Pasal 158 UU 10/2016.
"Hal ini akan diterapkan setelah sidang pemeriksaan atau akan dipertimbangkan bersama dengan pokok permohonan dalam sidang pemeriksaan lanjutan," kata Daniel dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/12).
Hakim MK Bisa Abaikan Syarat Ambang Batas
Meski begitu, syarat ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158, bisa saja diabaikan oleh MK. Dengan catatan, pemohon harus bisa mengaitkan pokok permohonan kepada MK bahwa penerapan Pasal 158 dapat ditunda.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, dalam menangani sengketa pilkada, MK tidak hanya berpatokan pada ambang batas pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada.
ADVERTISEMENT
Saldi Isra menekankan, MK lebih mengutamakan keadilan substansial, terutama jika pemohon dapat meyakinkan hakim bahwa ada kesalahan atau kelalaian signifikan dalam penetapan hasil Pemilu yang mempengaruhi hasil pemilihan.
Oleh sebab itu, Pasal 158 UU Pilkada tidak lagi menjadi momok bagi pemohon, karena MK tetap mempertimbangkan substansi permohonan.
"Kunci keberhasilan dalam mengajukan perkara adalah menyampaikan dalil yang jelas dan meyakinkan hakim konstitusi," ujar Saldi.
MK Sudah Simulasi Sidang Gugatan Pilkada
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, pihaknya sudah menggelar simulasi sidang gugatan Pilkada Serentak 2024. Ia menyebut, sempat ada kendala teknis terkait sistem teknologi informasi.
“Sebenarnya kemarin telah dicoba tetapi memang masih terdapat beberapa kendala terkait sistem IT. Mudah-mudahan hari ini sudah bisa berfungsi normal dan semoga bisa mempraktikkannya," ujar Suhartoyo.
ADVERTISEMENT
Suhartoyo menjelaskan, simulasi dilakukan agar tidak lagi keraguan dan kesalahan ketika nanti MK menggelar sidang gugatan Pilkada. Ia menyebut, MK telah melakukan berbagai persiapan untuk menangani sengketa Pilkada.
Langkah-langkah ini meliputi kegiatan coaching clinic, rapat kerja di Yogyakarta, serta penyelarasan sinergi dalam persiapan teknis dan substantif lainnya.
Suhartoyo membeberkan, ada beberapa perbedaan terkait objek dan subjek perkara dalam sengketa Pilkada dibandingkan dengan Pemilu lainnya. Namun, dari segi hukum acara, mekanismenya tetap serupa, yaitu menerapkan prinsip speedy trial, proses peradilan dilaksanakan secara cepat untuk memastikan keadilan dan efisiensi.
Batas akhir untuk menggugat ke MK untuk Pilgub Jakarta adalah Rabu (11/12). Sebab KPU sudah menetapkan hasil perolehan suara pada Minggu (8/12). Paslon yang keberatan hanya memiliki waktu 3 hari untuk menggugat.
ADVERTISEMENT
Bila pada akhirnya tidak ada gugatan ke MK, maka KPU Jakarta bisa menetapkan Pramono-Rano sebagai paslon terpilih pada Kamis (12/12).