Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Hakim MK Cecar KPU soal Jadwal Rekapitulasi di Tangsel yang Molor
6 Mei 2024 16:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa hasil Pileg 2024 dengan agenda mendengar keterangan dari Pihak Terkait, Termohon, dan Bawaslu, Senin (6/5).
ADVERTISEMENT
Pimpinan sidang di Panel I, Ketua MK Suhartoyo, sempat mencecar anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, soal rekapitulasi di Tangerang Selatan yang molor dari jadwal.
“Bu Betty kalau peristiwa seperti ini terjadi di mana sih selain di Tangsel?” tanya Suhartoyo dalam sidang MK, Jakarta, Senin (6/5).
Suhartoyo lalu bertanya, apakah hal itu juga terjadi di daerah-daerah lainnya. Selain itu, ia juga menanyakan soal dasar hukum hasil rekapitulasi KPU yang terlambat karena kejadian luar biasa.
“Ini kan ada diskresi persoalan kategori force majeure ataupun di luar perencanaan tadi itu kemudian seolah boleh ada keterlambatan, ini dasarnya di mana diskresi ini?” tanya Suhartoyo lagi.
Menanggapi hal tersebut, Betty mengatakan bahwa kejadian luar biasa telah diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2024 hal tersebut boleh diatur ulang.
“Kami boleh mengatur ulang,” ujar Betty.
ADVERTISEMENT
Dalam eksepsinya, KPU menyangkal seluruh dalil-dalil Ida Dariyah yang merupakan Pemohon Perkara Nomor 135-02-10-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pemohon mendalilkan bahwa SK KPU nomor 360/2024 tentang penetapan hasil Pemilu dibatalkan karena KPU Tangsel melakukan rekapitulasi pada 4-6 Maret 2024.
Menurut KPU, dalil Pemohon yang menyatakan Termohon (KPU) telah melewati batas waktu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota paling lama 20 hari sejak tanggal pemungutan suara adalah tidak benar.
Jadwal rekapitulasi penghitungan suara berjenjang adalah sebagai berikut:
Live Update