Hakim MK Dalami Bansos El Nino: Prasangka Buruknya Ini Dikaitkan Pemilu 2024

5 April 2024 13:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani melakukan pendalaman dengan mempertanyakan kepada menteri-menteri yang dipanggil Majelis Hakim pada perkara sengketa Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Mulanya, Arsul menanyakan terkait dengan peraturan kewenangan pembagian bansos kepada Menko PMK, Muhadjir Effendy.
“Mohon penjelasan dari Pak Menko PMK maupun Menko Perekonomian itu K/L mana saja yang melaksanakan tugas dan fungsi dari baik perlinsos utamanya adalah bansos?” kata Arsul d Sidang MK, Jakarta, Jumat (5/4).
Arsul lantas menanyakan terkait alasan pembagian Bansos 2024 yang mengalami kenaikan cukup tinggi. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, seperti pada saat Covid tak sebesar 2024.
“Sebagai gambaran pada awal COVID-19, tahun 2020 anggaran Perlinsos Rp 498 triliun, puncak COVID-19 2021 Rp 468,2 triliun, kemudian ketika tahun lalu Rp 443,4 triliun,” ujarnya.
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Dan kemudian kembali naik Rp 496 triliun, tadi memang sudah dijelaskan karena faktor El Nino. Tapi, apakah itu hanya satu-satunya faktor? Karena prasangka, suudzonnya ini dikaitkan dengan Pemilu 2024,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan ini, belum ada satu pun menteri yang memberikan jawaban karena sidang sempat diskors.
Dalam sidang kali ini, Mahkamah Konstitusi memanggil 4 menteri Jokowi. Selain Menko PMK Muhadjir Effendy, ada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Sementara Pemohon, Termohon maupun Pihak Terkait tidak boleh memberikan pertanyaan. Namun, mereka tetap dihadirkan.