Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Hakim MK Guntur Hamzah Disanksi Teguran Tertulis soal Skandal Ubah Kalimat Vonis
20 Maret 2023 19:34 WIB
·
waktu baca 6 menitADVERTISEMENT
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah terbukti melanggar etik dengan melakukan pengusulan perubahan kalimat dalam vonis 103/PUU-XX/2022. Terbukti mengusulkan perubahan frasa "dengan demikian" menjadi "ke depan" dalam putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Perubahan vonis gugatan terkait pergantian Aswanto selaku Hakim Konstitusi oleh DPR menjadi tugas pertama dari MKMK yang baru dilantik.
Vonis yang dimaksud itu ialah permohonan judicial review itu terkait dengan pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto atas permintaan DPR RI dan digantikan dengan Guntur Hamzah. Pencopotan itu menjadi polemik karena pemberitahuan soal masa jabatan Aswanto selaku Hakim MK malah disikapi pencopotan oleh DPR.
Berdasarkan pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Guntur Hamzah merupakan hakim yang mengusulkan perubahan kalimat dalam vonis. Sanksi yang dijatuhkan ialah teguran tertulis.
Hal itu berdasarkan amar putusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Senin (20/3).
"Hakim Terduga [M. Guntur Hamzah] terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas," ujar Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pembacaan putusan, Senin (20/3).
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," tambah Palguna.
Dalam kasus perubahan kalimat vonis ini, Guntur Hamzah mengaku dirinya yang mengusulkan perubahan frasa 'dengan demikian' menjadi 'ke depan'.
Usulan perubahan frasa itu disampaikan Guntur kepada Panitera Muhidin. Guntur meminta untuk usulan tersebut disampaikan kepada majelis hakim lainnya. Tapi dalam fakta yang dipaparkan MKMK, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa upaya permintaan persetujuan kepada majelis hakim lain.
Sehingga disimpulkan bahwa perubahan frasa tersebut dilakukan tanpa persetujuan kedelapan majelis hakim lainnya. Dalam kesimpulannya, MKMK menyebut bahwa perubahan frasa dalam sebuah putusan sebenarnya sudah sering terjadi. Tapi selama itu masih dalam kesepakatan semua majelis hakim.
Sementara, perbuatan yang dilakukan Guntur itu dinilai melanggar kode etik pada ranah integritas. Sebab, dia baru pertama kali bersidang dan tanpa menanyakan prosedur sebelum melakukan pengusulan perubahan. Ini juga menjadi salah satu yang memberatkan dalam vonis Guntur.
ADVERTISEMENT
Berikut pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan sanksi untuk Guntur:
Hal memberatkan
ADVERTISEMENT
Hal meringankan
ADVERTISEMENT
Selain menjatuhkan vonis kepada Guntur Hamzah, MKMK juga menyertakan sejumlah rekomendasi;
ADVERTISEMENT