Hakim MK Guntur Hamzah Disanksi Teguran Tertulis soal Skandal Ubah Kalimat Vonis
ยทwaktu baca 6 menit

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah terbukti melanggar etik dengan melakukan pengusulan perubahan kalimat dalam vonis 103/PUU-XX/2022. Terbukti mengusulkan perubahan frasa "dengan demikian" menjadi "ke depan" dalam putusan tersebut.
Perubahan vonis gugatan terkait pergantian Aswanto selaku Hakim Konstitusi oleh DPR menjadi tugas pertama dari MKMK yang baru dilantik.
Vonis yang dimaksud itu ialah permohonan judicial review itu terkait dengan pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto atas permintaan DPR RI dan digantikan dengan Guntur Hamzah. Pencopotan itu menjadi polemik karena pemberitahuan soal masa jabatan Aswanto selaku Hakim MK malah disikapi pencopotan oleh DPR.
Berdasarkan pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Guntur Hamzah merupakan hakim yang mengusulkan perubahan kalimat dalam vonis. Sanksi yang dijatuhkan ialah teguran tertulis.
Hal itu berdasarkan amar putusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Senin (20/3).
"Hakim Terduga [M. Guntur Hamzah] terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas," ujar Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pembacaan putusan, Senin (20/3).
"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," tambah Palguna.
Dalam kasus perubahan kalimat vonis ini, Guntur Hamzah mengaku dirinya yang mengusulkan perubahan frasa 'dengan demikian' menjadi 'ke depan'.
Usulan perubahan frasa itu disampaikan Guntur kepada Panitera Muhidin. Guntur meminta untuk usulan tersebut disampaikan kepada majelis hakim lainnya. Tapi dalam fakta yang dipaparkan MKMK, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa upaya permintaan persetujuan kepada majelis hakim lain.
Sehingga disimpulkan bahwa perubahan frasa tersebut dilakukan tanpa persetujuan kedelapan majelis hakim lainnya. Dalam kesimpulannya, MKMK menyebut bahwa perubahan frasa dalam sebuah putusan sebenarnya sudah sering terjadi. Tapi selama itu masih dalam kesepakatan semua majelis hakim.
Sementara, perbuatan yang dilakukan Guntur itu dinilai melanggar kode etik pada ranah integritas. Sebab, dia baru pertama kali bersidang dan tanpa menanyakan prosedur sebelum melakukan pengusulan perubahan. Ini juga menjadi salah satu yang memberatkan dalam vonis Guntur.
Berikut pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan sanksi untuk Guntur:
Hal memberatkan
Perbuatan hakim terduga [M. Guntur Hamzah] itu dilakukan dalam suasana ketika publik belum reda memperdebatkan isu keabsahan pemberhentian hakim Aswanto dan pengangkatan hakim terduga sebagai penggantinya. Sementara itu, bagian pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 103/PUU-XX/2022 yang frasanya diubah adalah bagian pertimbangan hukum yang berkaitan langsung dengan perdebatan tersebut sehingga perbuatan yang dilakukan oleh hakim terduga di mata publik tak terhindarkan kalau dipersepsikan sebagai upaya hakim terduga untuk menyelamatkan diri dari prasangka ketidakabsahan pengangkatannya sebagai hakim konstitusi.
Meskipun secara hukum hakim terduga berhak mengajukan usul perubahan terhadap putusan, pertimbangan etik seharusnya mencegah hakim terduga untuk melakukan tindakan itu sebab hakim terduga tidak ikut memutus perkara Nomor: 103/PUU-XX/2022, bahkan, saat perkara dimaksud diputus, hakim terduga belum menjadi hakim konstitusi.
Sebagai hakim yang baru pertama kali ikut bersidang, hakim terduga seharusnya menanyakan terlebih dahulu perihal prosedur yang harus ditempuh atau dilakukan manakala hendak mengusulkan perubahan terhadap naskah putusan yang sedang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan, terlepas dari soal bahwa praktik demikian hingga saat ini masih berupa kebiasaan atau kelaziman namun hal demikian tidak dianggap tiadanya prosedur. Hal itu akan mencegah prasangka negatif terhadap adanya kehendak tak patut dari hakim terduga.
Hal meringankan
Hakim terduga [Guntur Hamzah] sejak awal dengan kesatria dan terus terang mengakui perbuatannya, sama sekali tidak berusaha menutup-nutupinya sehingga sangat memudahkan proses pemeriksaan di Majelis Kehormatan.
Perbuatan seperti yang dilakukan oleh hakim terduga sesungguhnya telah menjadi praktik yang lazim di Mahkamah Konstitusi selama tidak dilakukan secara diam-diam dan sepanjang mendapatkan persetujuan dari hakim-hakim lainnya setidak-tidaknya hakim drafter.
Belum adanya standard operating procedure (SOP) untuk praktik yang sudah menjadi kelaziman tersebut sehingga hal itu suka atau tidak harus diterima sebagai faktor yang turut mengurangi bobot kesalahan dari perbuatan hakim terduga.
Lambatnya respons Mahkamah Konstitusi terhadap dampak dari perbuatan hakim terduga harus pula dianggap sebagai hal yang meringankan. Sebab, sebagaimana telah ternyata dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, hanya berselang beberapa hari setelah pengucapan putusan Nomor: 103/PUU-XX/2022 tersebut adanya perbedaan frasa dalam putusan ini antara yang diucapkan dalam sidang dan yang termuat di laman Mahkamah Konstitusi sesungguhnya telah diketahui oleh beberapa orang hakim dan telah sejak awal diakui oleh hakim terduga serta telah pula diberitahukan kepada panitera untuk dibicarakan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), namun RPH dimaksud tidak pernah dilaksanakan dengan alasan yang lebih bersifat teknis-psikologis. Andaikata Mahkamah Konstitusi segera memberi respons terhadap peristiwa ini, misalnya dengan melakukan renvoi terhadap frasa yang menjadi sumber masalah dimaksud, masalah ini tidak menjadi berkepanjangan bahkan Majelis Kehormatan (ad hoc) ini pun tidak perlu dibentuk.
Bahwa berhaknya secara hukum hakim terduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada Angka 3 tidak serta merta berarti perbuatan tersebut dapat dibenarkan pula secara etik sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama yang merupakan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Republik Indonesia, dalam hal ini hakim terduga terbukti melanggar bagian dari penerapan prinsip integritas dalam Sapta Karsa Hutama.
Selain menjatuhkan vonis kepada Guntur Hamzah, MKMK juga menyertakan sejumlah rekomendasi;
Mahkamah Konstitusi penting untuk membuat prosedur operasi standar atau standard operating procedure (SOP) dalam hal hakim konstitusi hendak mengusulkan perubahan terhadap putusan yang sedang diucapkan atau dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang terbuka untuk umum.
Mahkamah Konstitusi juga penting untuk menyusun SOP penyusunan risalah sidang, baik penyusunan risalah sidang biasa yang bukan pengucapan putusan maupun untuk penyusunan risalah sidang pengucapan putusan yang memiliki karakter yang berbeda.
Perlu dilakukan penyempurnaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi khususnya substansi dan tata beracara terkait dengan temuan.
Perlu segera dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang bersifat permanen dengan memberikan perhatian dan pertimbangan secara saksama terhadap kredibilitas dan integritas figur yang akan diangkat sebagai anggota-anggotanya yang mampu membangun kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.
Tetap mempertahankan penggunaan teknologi modern yang bukan hanya menjadikan Mahkamah Konstitusi transparan dan akuntabel tetapi juga makin memudahkan akses masyarakat kepada keadilan.
Demi kepastian hukum, Mahkamah Konstitusi perlu segera membuat renvoi terhadap putusan mahkamah konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 bertanggal 23 November 2022 yaitu dengan mengembalikan frasa 'dengan demikian' ke dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud.
Perlu dilakukan pembinaan lebih lanjut kepada Panitera Mahkamah Konstitusi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan tetap mempertimbangkan aspek kepatutan dan proporsionalitasnya.
