Hakim MK Manahan Sitompul Diperiksa KPK

13 Februari 2017 22:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Manahan Sitompul diperiksa sebagai saksi oleh KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Hakim Mahkamah Konstitusi, Manahan MP Sitompul, diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diperiksa sebagai saksi kasus penyuapan yang membuat koleganya di MK, Patrialis Akbar, berstatus tersangka.
ADVERTISEMENT
"Ya (ditanyai soal) riwayat hiduplah, riwayat pekerjaan, itu aja dulu. Nanya soal apakah ikut menjadi panel? Ya, saya bilang saya sebagai ketua panel," ujar Manahan usai pemeriksaan, Senin (13/2).
Patrialis diduga menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman, yang ingin permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK.
Sebelum disidangkan, berkas uji materi itu diperiksa di rapat panel hakim. Selain Manahan, dua hakim panel lain adalah Patrialis dan I Dewa Gede Palguna--yang juga diperiksa penyidik.
Manahan mengatakan sempat ditanyai oleh penyidik terkait proses pembuatan draf putusan uji materi UU tersebut. "Mengenai soal apakah draf putusan itu, apakah saudara membaca. Jelas sebagai drafter kan kami yang menyusunnya. Jadi kami sudah baca," ujar Manahan.
ADVERTISEMENT
Manahan Sitompul menjawab pertanyaan wartawan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Terkait tugasnya sebagai tim panel, Manahan mengatakan, pihaknya hanya memberikan saran secara formil kepada para pemohon. Jika ada perbaikan berkas, maka permohonan tersebut akan dilanjutkan dalam rapat permusyawaratan hakim.
"Nanti di sanalah diputuskan bahwa apakah permohonan ini layak untuk diteruskan atau cukup di tingkat panel saja," ujar Manahan.
Manahan juga membantah kalau dirinya mengenal Kamaludin, teman Patrialis yang diduga menjadi perantara suap. Ia mengatakan, hal itu tidak mungkin terjadi karena pemohon dilarang bertemu dengan hakim MK.
"Enggak (kenal). Bagaimana bentuk orangnya, saya enggak kenal. Dengan saya, jelas (komunikasi dengan pemohon) itu tidak ada," ujar Manahan.
Patrialis Akbar ditahan KPK (Foto: Wahyu Putro/Antara)