Hakim MK: Pilkada Sabu Raijua Jadi Masalah karena Calon Tak Jujur soal WN AS

15 Maret 2021 14:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Suhartoyo memimpin sidang uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Suhartoyo memimpin sidang uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) kini menjadi lembaga yang diharapkan bisa menuntaskan polemik Pilkada Sabu Raijua yang dimenangi WN Amerika Serikat (AS), Orient Patriot Riwu Kore.
ADVERTISEMENT
MK pun sudah mendengar 2 permohonan yang menggugat Pilkada Sabu Raijua pada 8 Maret lalu. Sedangkan jawaban dari KPU dan Bawaslu Sabu Raijua, serta pihak terkait paslon Orient-Thobias Uly, didengar MK pada Senin (15/3) ini.
Dalam sidang tersebut, pihak terkait menyatakan Orient mendapatkan kewarganegaraan AS pada 2007 karena tuntutan pekerjaan di industri militer, bukan karena keinginan pribadi. Adapun status WN AS itu telah dilepas Orient pada 5 Agustus 2020 atau sebulan sebelum pendaftaran paslon, yang belakangan diketahui belum ditindaklanjuti Kedubes AS.
Hakim MK, Suhartoyo, menilai masalah di Pilkada Sabu Raijua muncul karena Orient tak terbuka soal statusnya yang pernah menyandang kewarganegaraan AS kepada KPU dan Bawaslu Sabu Raijua.
Bupati Kabupaten Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore. Foto: KPU
Terlepas Orient merasa sudah tak jadi WN AS sejak 5 Agustus 2020, kata Suhartoyo, seharusnya hal itu tetap disampaikan ke KPU dan Bawaslu Sabu Raijua.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada pengakuan dari pihak terkait secara jujur dari awal sebenarnya sudah clear. Kemudian dihadapkan pada peraturan UU dalam kondisi Pak Orient hari ini, bagaimana penyelenggara bisa mengakomodir pencalonan tidak," kata Hakim Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (15/3).
"Meski ada iktikad mau melepas per 5 Agustus yang katanya (tak diproses karena) COVID-19, ada tidak pemberitahuan ke penyelenggara 'ini lho status saya bahwa saya masih ada cantolan kewarganegaraan AS karena dulu persoalan pekerjaan, bukan kemauan saya sendiri'. Ini masalah keterbukaan saja yang tidak diperoleh di prosesnya," lanjutnya.
Bupati Sabu Raijua terpilih yang berkewarganegaraan AS, Orient Patriot Riwu Kore mengikuti sidang di MK secara online. Foto: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI
Suhartoyo pun bertanya kepada Orient mengapa tidak terbuka soal status pernah menjadi WN AS kepada KPU dan Bawaslu Sabu Raijua.
ADVERTISEMENT
"Kenapa Anda tidak ceritakan ke penyelenggara persoalan ini ke KPU dan Bawaslu sehingga tidak berkepanjangan?" tanya Hakim Suhartoyo ke Orient yang hadir secara daring.
"Saya sebenarnya sudah memasukkan semua dokumen sesuai tahapan dan permintaan KPU, dan mereka tidak ada pertanyaan apa-apa. Saya juga tidak pernah dengar ada masalah-masalah dari aliansi tersebut," jawabnya.
Orient mengaku memang tidak bercerita pernah menjadi WN AS karena masalah pekerjaan kepada KPU dan Bawaslu Sabu Raijua. Sebab ia tidak pernah ditanya persoalan tersebut ketika masa pendaftaran calon. Terlebih Orient merasa masih sebagai WNI karena memiliki e-KTP.
Ketua Majelis Hakim Saldi Isra (tengah) didampingi hakim konstitusi Enny Nurbangingsih (kanan) dan Suhartoyo memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua, NTT 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
"Kenapa Anda tidak menceritakan kepada penyelenggara ada hal-hal melekat, adanya persoalan kewarganegaraan yang Anda sudah berusaha melepaskan. Kenapa tidak diceritakan dan jelaskan ke penyelenggara?" tanya Hakim Suhartoyo lagi.
ADVERTISEMENT
"Karena Bawaslu atau KPU tidak pernah menanyakan ke saya. Dan saya merasa saya asli WNI," ucap Orient.
"Jadi (KPU dan Bawaslu) tidak pernah menanyakan tapi Bapak tidak bercerita, memberikan klarifikasi, itu intinya di persidangan ini. Nanti kami kaji bersama di mahkamah," kata Suhartoyo.