Hakim MK Saldi Isra Tegur KPU Mimika: Pusing Saya, Pagi-pagi Bikin Marah Hakim

23 Januari 2025 13:37 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua MK Saldi Isra menegur pihak KPU Kabupaten Mimika saat memimpin sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024, di Ruang Sidang Panel II, Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto: YouTube/MKRI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MK Saldi Isra menegur pihak KPU Kabupaten Mimika saat memimpin sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024, di Ruang Sidang Panel II, Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto: YouTube/MKRI
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra sempat marah dan dibuat kesal oleh pihak KPU Mimika selaku Termohon dalam sengketa Pilkada. Hal itu lantaran tidak ada bukti C.Hasil dari TPS yang dilampirkan oleh KPU Mimika.
ADVERTISEMENT
Momen itu terjadi saat Hakim Saldi memimpin sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 di Ruang Sidang Panel II, Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1).
Awalnya, kuasa hukum KPU Kabupaten Mimika Afif Rosadiansyah memaparkan keterangannya terkait keberatan yang diajukan oleh paslon Pilbup Mimika 2024 nomor urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattip, selaku Pemohon, yang mendalilkan partisipasi pemilih di sejumlah distrik di Kabupaten Mimika lebih dari 100 persen.
Salah satu distrik yang memiliki partisipasi pemilih lebih dari 100 persen yakni di Distrik Agimuga. Pemohon menyebut hampir mustahil semua pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya lantaran adanya kondisi tertentu.
Afif menjelaskan bahwa dalil yang disampaikan Pemohon terkait jumlah DPT di Distrik Agimuga yakni sebesar 822 pemilih. Akan tetapi, lanjut dia, ternyata terdapat kesalahan penulisan jumlah DPT di distrik tersebut saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.
ADVERTISEMENT
Atas hal tersebut, Afif menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Mimika langsung melakukan perbaikan jumlah DPT saat rekapitulasi di tingkat kabupaten. Ia menyebut, perbaikan itu juga tidak mengubah jumlah perolehan suara di tingkat distrik.
"Perbaikan tersebut tidak mengubah perolehan suara tingkat distrik dan tidak ada keberatan saksi pasangan calon berkaitan dengan dalil Pemohon," ujar Afif dalam persidangan.
Hakim Saldi kemudian mengkonfirmasi ulang jumlah DPT di Distrik Agimuga. Afif pun menegaskan bahwa setelah diperbaiki di tingkat kabupaten, DPT pada Distrik Agimuga sebanyak 813 pemilih.
"Kenapa bisa tertulis 822? Itu permohonan saja atau memang begitu?" tanya Hakim Saldi.
"822 itu ada di penetapan rekapitulasi tingkat kecamatan," jawab Afif.
"Jadi ini clear, ya...," kata Hakim Saldi.
ADVERTISEMENT
"Kesalahan dalam proses," timpal Afif memotong Hakim Saldi berbicara.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menegur pihak KPU Kabupaten Mimika saat memimpin sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024, di Ruang Sidang Panel II, Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto: YouTube/MKRI
Hakim Saldi tampak kesal dengan Afif yang seolah tidak menyampaikan jawabannya dengan jelas kepada Mahkamah.
"Anda tunggu saya dulu. Anda itu mau meyakinkan saya atau meyakinkan diri sendiri? Karena ini harus clear, loh, jadi di Distrik Agimuga itu DPT-nya 813. Kemudian disesuaikan atau diperbaiki jadi berapa?" cecar Hakim Saldi.
"813. Dari 822 yang direkapitulasi tingkat kecamatan, Yang Mulia, kemudian pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten/kota itu disesuaikan bahwa yang karena secara penulisan di tingkat kecamatan itu menulis DPT-nya 822 itu kemudian diperbaiki menjadi 813," jawab Afif.
Hakim Saldi kemudian menanyakan total jumlah pengguna hak pilih di Distrik Agimuga. Afif menyebut, total pengguna hak pilih sebanyak 838 pemilih.
ADVERTISEMENT
"Kenapa jumlah DPT pengguna hak pilihnya lebih besar dibanding DPT, ini alasannya ada penambahan 2,5 [persen], kan?" tanya Hakim Saldi.
"Iya, Yang Mulia," jawab Afif.
"Artinya pengguna hak suara di Distrik Agimuga itu lebih dari 100 persen DPT, kan?" tanya Hakim Saldi.
"Iya yang didalilkan," ucap Afif.
Hakim Saldi kemudian meminta Afif menjelaskan persoalan partisipasi pemilih di distrik tersebut melebihi 100 persen. Hakim Saldi juga mempertanyakan bukti yang dilampirkan.
Namun, Afif justru menjawab berbelit-belit. Bahkan, terkait bukti yang dilampirkan juga tidak diterangkan secara jelas. Hakim Saldi pun tampak terlihat makin kesal dan menegur Afif. Saat momen itu, terdengar juga bunyi 'bruk' di meja Hakim Saldi.
Hakim Saldi kembali mencecar apakah ada bukti C.Hasil dari TPS yang dilampirkan oleh Afif dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
"Eh, Anda dengar saya. Kalau mau mencari kebenaran di kecamatan, tuh, harus lihat dari TPS-nya, Anda masukkan enggak bukti TPS-nya? Gimana kami mau mengecek? Kan harus ada ini suara C1 dari TPS lalu dilakukan rekap di tingkat kecamatan itu, kan, lihat ke TPS-nya, ada enggak bukti TPS-nya?" cecar Hakim Saldi.
Namun, Afif lagi-lagi membuat Hakim Saldi makin kesal dengan jawabannya yang berbelit-belit. Ternyata, saat dikonfirmasi ulang, Afif mengaku belum melampirkan bukti di persidangan.
"Ada? Anda masukkan [bukti] di sini?" tanya Hakim Saldi.
"Belum, Yang Mulia. Karena yang didalilkan terkait dengan disandingkan di D.Hasil, Yang Mulia, D.Hasil Kecamatan berdasarkan ini," jawab Afif.
"Okelah pusing saya melihat Anda ini," timpal Hakim Saldi.
ADVERTISEMENT
Hakim Saldi mengaku pusing dengan cara bersidang pihak KPU Mimika. Alih-alih melampirkan dari tingkat paling bawah sesuai yang didalilkan Pemohon, pihak KPU Mimika justru langsung melampirkan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
"Anda mengerti enggak cara prosesnya ini? Bagaimana kami mau mengecek kebenaran di kecamatan itu kalau enggak ada hasil di TPS-nya?" tegur Hakim Saldi.
Hakim Saldi kemudian beralih menanyakan ihwal data C.Hasil TPS tersebut ke Pihak Terkait. Namun, justru tak ada yang menjawab dan memberikan keterangan.
"Kalau enggak nanti ke mana mau dibenarkan ini. KPU-nya tidak bawa, Pihak Terkaitnya tidak bawa. Kan tidak banyak ini," tutur Hakim Saldi.
"Coba Anda kemukakan di mana dia? Anda mengerti tidak? Ini pagi-pagi sudah bikin Hakim marah saja," lanjutnya menegur Afif.
ADVERTISEMENT
Hakim Saldi kemudian mencecar pihak KPU Mimika, dalam hal ini adalah Hironimus Ladoangin Kia Ruma selaku Koordiv Hukum KPU Mimika.
"KPU, Anda masih simpan enggak semua suara dari TPS-TPS itu di Kabupaten?" tanya Hakim Saldi.
"Yang Mulia, untuk C.Hasil ada, Yang Mulia," jawab Hironimus.
Namun, Hironimus mengungkapkan bahwa ternyata ada C.Hasil yang hilang di Distrik Zila. Akan tetapi, ia menyebut bahwa surat suaranya telah dihitung di tingkat distrik dan direkap di tingkat kecamatan.
Ia juga mengungkapkan bahwa hasil rekapitulasi tersebut juga ditandatangani oleh saksi dari setiap pasangan calon.
"Satu distrik yang hilang C.Hasil itu adalah Distrik Zila, Yang Mulia," ucap Hironimus.
"Tidak ditemukan C.Hasil-nya?" tanya Hakim Saldi.
"C.Hasil-nya hilang, tapi surat suara sudah dihitung di tingkat distrik," kata Hironimus.
ADVERTISEMENT
"Direkap lagi enggak?" tanya Hakim Saldi.
"Direkap lagi, Yang Mulia," timpal Hironimus.
Adapun dalam Pilbup Mimika 2024, terdapat tiga paslon yang berkontestasi. Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi KPU Mimika, perolehan suara terbanyak diraih oleh pasangan calon nomor urut 1, Johannes Rettob-Emanuel Kemong dengan total 77.818 suara.
Kemudian, pasangan calon nomor urut 3, Alexander Omaleng-Yusuf Rombe Pasarrin memperoleh total 74.139 suara. Lalu, pasangan calon nomor urut 2, Maximus Tipagau-Peggi Patricia Patipi meraup total 66.268 suara.