Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Hakim MK Saldi Isra Tegur KPU-Pengacara yang Tak Bisa Jawab Jumlah TPS Jatim
8 Januari 2025 12:57 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Hakim Konstitusi Saldi Isra menegur KPU Jawa Timur dan penasihat hukum paslon 03 Calon Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo, yang tak bisa menjawab jumlah TPS di Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Hal itu terjadi saat agenda sidang perdana sengketa Pilkada 2024 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1).
Awalnya, Hakim Saldi menanyakan jumlah TPS di Jawa Timur tersebut untuk Pilgub 2024. Namun, penasihat hukum Risma-Gus Hans justru tak bisa menjawabnya.
"Ini lawyer harus hafal, dong, pasti ditanya hakim," ujar Saldi kepada Wiyono, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1).
"Siap, Yang Mulia," jawab Wiyono.
Untuk mendapatkan jawaban tersebut, Hakim Saldi kemudian bertanya kepada KPU Jawa Timur yang turut hadir dalam persidangan. Akan tetapi, jumlah yang dijawab justru tak pasti.
"KPU Jawa Timur ada enggak? Berapa jumlah TPS?" tanya Hakim Saldi.
"64 ribuan," jawab anggota KPU Jawa Timur.
"KPU aja enggak hafal coba, hahaha. Itu, kan, main jawab cepat aja itu, pokoknya dikira-kira 64 ribuan lah kira-kira," ucap Hakim Saldi.
ADVERTISEMENT
Kemudian, anggota KPU Jawa Timur merespons bahwa belum waktunya menjawab jumlah TPS tersebut secara pasti.
"Belum waktunya menjawab, kan, Yang Mulia," kata anggota KPU Jawa Timur.
"Saya, kan, hakim, hakim nanya harus Anda jawab," timpal Hakim Saldi.
Usai mendapat teguran itu, anggota KPU Jawa Timur baru menjawab bahwa total jumlah TPS di Jawa Timur yakni sebanyak 64.280 TPS.
"Nah, gitu, 64.280 [TPS]. Kalau hakim perintahkan harus Anda kerjakan," ucap Hakim Saldi.
Sebelumnya, Tri Wiyono mengungkapkan adanya sejumlah pelanggaran penghitungan suara hingga penyaluran bansos yang tidak sesuai aturan selama proses Pilkada Jawa Timur 2024.
Dalam paparan itu, Tri Wiyono menyebutkan bahwa terdapat perbedaan perolehan suara antara yang dihitung oleh KPU dengan pihaknya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan perhitungan KPU, perolehan suara paslon 02 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak yakni 12.192.165 suara. Akan tetapi, kata Wiyono, penghitungan yang dilakukan pihaknya, suara Khofifah-Emil hanya 5.851.001.
Sementara itu, perolehan suara Risma-Gus Hans, diperoleh total 6.743.095 suara.
Menurutnya, perbedaan perolehan suara itu disebabkan adanya dugaan pelanggaran penghitungan suara oleh KPUD Jawa Timur. Ia menyebut, terjadi pengurangan suara Risma-Gus Hans di sejumlah kabupaten/kota.
Tak hanya itu, Tri Wiyono juga mengungkapkan adanya kecenderungan penurunan suara Risma-Gus Hans dan terdapat penambahan suara Khofifah-Emil.
Ia juga turut memaparkan bahwa terdapat suara tidak sah Pilgub Jawa Timur 2024 dengan persentase 10% hingga 100% di 4.174 TPS yang tersebar di 36 kabupaten/kota.
Tri Wiyono juga menyebut bahwa terdapat pelanggaran dalam penyebaran bansos selama pelaksanaan Pilkada Jawa Timur 2024.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, ia menampilkan peta penyebaran bansos dan peta perolehan suara paslon 02, Khofifah-Emil.
"Penyebaran bansos dan perolehan suara paslon 02 [Khofifah-Emil], itu ada korelasinya, Yang Mulia," kata dia.
Adapun dalam permohonannya, tim kuasa hukum Risma-Gus Hans mengungkapkan bahwa terdapat dampak perolehan suara paslon 02 akibat penyaluran bansos tersebut sebesar 3.555.409 suara.
Padahal, lanjutnya, Kementerian Dalam Negeri telah melarang para kepala daerah untuk menyalurkan bansos hingga pelaksanaan Pilkada 2024 selesai.