Hakim MK Sentil DKPP soal Sanksi KPU: Kalau Ada Pelanggaran Lagi, Buang

5 April 2024 15:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat meminta penjelasan Ketua DKPP, Heddy Lugito, soal pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota KPU. Khususnya terkait dengan sanksi yang diberikan.
ADVERTISEMENT
“Amarnya kemarin itu juga muncul di persidangan itu, amarnya pertama, memberi sanksi kepada seluruh anggota KPU dengan teguran keras ya?” tanya Arief kepada Heddy.
“Peringatan keras,” jawab Heddy.
Arief kemudian memberikan teguran dengan mengatakan harusnya DKPP sebagai badan yang berwenang menindak pelanggaran etika penyelenggara pemilu untuk tegas. Bukan hanya sekadar teguran.
“Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang, jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai enggak selesai-selesai itu,“ kata Arief.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap mengikuti sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Sebelumnya seluruh komisioner KPU dijatuhi sanksi peringatan keras imbas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu peserta dalam Pilpres 2024.
Adapun Ketua KPU Hasyim Asy’ari, sudah dua kali mendapatkan teguran peringatan keras terakhir.
Satu terkait dengan meloloskan Gibran cawapres. Kedua, terkait melanggar kode etik karena pergi dengan Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni ke Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Selain itu Ketua KPU juga pernah disanksi teguran keras terkait pencalonan Irman Gusman sebagai calon DPD pada Pemilu 2024 daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat.