Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dalam Pemilu 2019 bukan menjadi acuan untuk menentukan pemenang. Sistem itu hanya bentuk keterbukaan publik dari KPU selama proses perhitungan berjenjang sedang berlangsung.
ADVERTISEMENT
Pernyataan itu dilontarkan Arief dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Dia ingin menegaskan Situng tidak menjadi acuan karena ada permintaan dari tim hukum Prabowo-Sandi agar ada perintah untuk melakukan audit forensik terhadap Situng.
"Kita harus ingat bahwa untuk menetapkan perolehan suara yang benar bukan dari Situng. Bukan dari itu. Undang-undang jelas mengatakan begini, hasil Situng bukan hasil resmi. Hasil resmi adalah hasil penghitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang sehingga Situng tidak mempengaruhi atau tidak digunakan untuk penghitungan suara resmi," kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6).
Keberadaan Situng diakui Arief agar masyarakat memantau dan mengkritisi proses penghitungan. Hanya saja, sistem itu sekadar bentuk keterbukaan.
ADVERTISEMENT
Menurut Arief, KPU dalam penghitungan suara tetap berpatokan dengan formulir C1 yang berhologram. Penghitungan suara berdasar formulir tersebut juga dilakukan secara berjenjang. Dalam beberapa persidangan sengketa hasil pemilu yang pernah berlangsung, Situng juga tidak pernah dijadikan acuan.
"Jadi yang dipakai penghitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang dari TPS sampai tingkat nasional," ujarnya.