Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Hakim MK Tak Bakal Tangani Sidang Sengketa Pilkada dari Daerah Asalnya
6 Januari 2025 11:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) 2024. Total, ada 309 perkara yang akan disidangkan oleh MK mulai Rabu (8/1) mendatang.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz, menyebut bahwa sidang sengketa Pilkada 2024 akan dibagi dalam 3 panel.
Faiz pun memastikan pembagian perkara untuk masing-masing panel tersebut akan dilakukan secara proporsional. Untuk menghindari konflik kepentingan, lanjut dia, hakim MK tak akan menangani perkara dari daerah asalnya.
"Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari benturan ataupun potensi konflik kepentingan. Seperti apa, misalnya dari asal daerah," ujar Faiz dalam keterangannya dikutip dari situs resmi MK, Senin (6/1).
"Jadi, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan," jelasnya.
Adapun komposisi panel Hakim Konstitusi dalam menyidangkan sengketa Pilkada masih sama dengan komposisi Panel Hakim dalam persidangan sengketa Pileg 2024.
ADVERTISEMENT
Untuk panel I, terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Kemudian, panel II terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Terakhir, panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Adapun sebanyak 309 perkara sengketa Pilkada yang telah diregistrasi itu terdiri dari 23 perkara pemilihan gubernur (Pilgub), 49 perkara pemilihan wali kota (Pilwalkot), dan 237 perkara pemilihan bupati (Pilbup).
Usai registrasi perkara itu, MK selanjutnya membuka permohonan bagi para pihak untuk mengajukan diri sebagai Pihak Terkait. Pembukaan pengajuan sebagai Pihak Terkait tersebut dimulai sejak Jumat (3/1) hingga hari ini, Senin (6/1).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo juga mengungkapkan bahwa sidang sengketa Pilkada 2024 akan dimulai pada 8 Januari 2025 mendatang.
"Terhitung mulai 8 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi akan berjibaku kembali untuk memeriksa mengadili dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah," kata Suhartoyo pada sambutannya dalam Sidang Pleno Khusus MK, Kamis (2/1) lalu.
"Kami imbau semua pihak untuk menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi memutus secara adil tanpa pengaruh apa pun," pungkasnya.