Hakim MK Tegur Ahli KPU karena Sebut Bahas Sirekap Tak Ada Gunanya

3 April 2024 11:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saksi Ahli Marsudi Wahyu Kisworo saat bersaksi di hadapan Hakim Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Saksi Ahli Marsudi Wahyu Kisworo saat bersaksi di hadapan Hakim Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegur Prof. Marsudi Wahyu Kisworo, ahli yang dihadirkan KPU. Sebab, Marsudi sempat mengeluarkan pernyataan bahwa membahas atau mempermasalahkan Sirekap tidak ada gunanya.
ADVERTISEMENT
Pernyataan itu dikeluarkan Marsudi karena Sirekap disebut hanya alat bantu dan tidak mempengaruhi perolehan suara secara perhitungan riil. Sirekap, bagi dia, hanya sebagai perhitungan paralel.
“Menurut saya apa yang ada di Sirekap sama dengan di penghitungan paralel lain, sama juga dengan penghitungan manual juga, kemudian Sirekap ini tidak digunakan untuk keputusan,” kata Marsudi dalam persidangan di MK, Rabu (3/4).
“Jadi kita ribut-ribut capek di sini, bahas Sirekap itu ya pepesan kosong ajalah, kira-kira enggak ada gunanya. Kecuali kalau mau bikin mau nyalah-nyalahin orang, bisa aja, kalau memang mau nyalahin orang apa aja bisa disalahin,” tambah Marsudi.
Wakil Ketua Hakim Konstitusi Saldi Isra mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Pernyataan penutup Marsudi itu ditegur Saldi Isra. Hakim mengatakan, Marsudi tidak boleh menyampaikan kalimat seperti itu karena Sirekap menjadi salah satu yang dipermasalahkan oleh Pemohon.
ADVERTISEMENT
“Ini penting kita gelar karena didalilkan, jadi kan Mahkamah harus menjawabnya, jadi jangan dianggap tidak ada manfaatnya juga memperdebatkan di sini,” kata Saldi Isra kepada Marsudi.
“Kepentingan kami untuk menjawab dalil-dalil dari pemohon,” tambah Saldi Isra.
Marsudi dihadirkan KPU dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024. Dia dihadirkan khusus untuk menjelaskan duduk perkara Sirekap yang dipersoalkan kubu Anies Bawaslu dan Ganjar Pranowo.