Hakim MK Tegur Peserta Sidang Main HP di Sidang Putusan Dismissal Sengketa Pileg

22 Mei 2024 9:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegur para pihak yang hadir di ruangan sidang MK saat sesi pembacaan sidang putusan dismissal PHPU Pileg 2024. Teguran dilontarkan karena ada yang menggunakan handphone di ruangan sidang.
ADVERTISEMENT
“Sebelum melanjutkan mohon perhatian supaya siapa pun tidak bermain menggunakan handphone karena supaya khidmat persidangan ini dan menghormati forum ini,” kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (22/5).
Suhartoyo menegaskan kepada para pihak baik Pemohon, Termohon, maupun Pihak Terkait yang tetap menggunakan gawai saat sidang putusan berlangsung akan dikeluarkan dari ruang sidang.
“Nanti kalo ada yang masih main HP kami akan perintahkan petugas untuk keluar dari ruangan ini,” tegasnya.
Diketahui, sidang putusan dismissal ini dilakukan dua hari sejak Selasa (21/5). Total ada 207 perkara yang dibacakan putusannya.
Gugatan sengketa pemilu legislatif (pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang lolos dari dismissal akan dilanjutkan persidangannya dengan agenda pembuktian. Sidang digelar mulai 27 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
Dismissal merupakan proses hakim meneliti dan memilah gugatan yang layak disidangkan lebih lanjut atau tidak. Jadi, dari jumlah gugatan yang masuk, akan ada perkara yang diputus dismissal tidak diterima atau tidak berdasar sehingga diputus lebih awal. Mudahnya: penyaringan.
“Dari sidang ini kita bisa tahu mana perkara yang harus berhenti sampai di sini dan mana yang perkara yang akan dilanjutkan dalam tahapan pembuktian di 27 Mei mendatang mulainya,” kata jubir MK, Fajar Laksono, kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5).
Sementara itu, putusan akhir PHPU Pileg ditargetkan rampung 10 Juni mendatang.