Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Hakim MK Tegur Pihak KPU Sumut, Paparkan Data Partisipasi Pemilih Tanpa Bukti
22 Januari 2025 13:06 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur kuasa hukum KPU Sumatera Utara selaku Termohon, Unoto Dwi Yulianto, karena memaparkan data partisipasi pemilih tanpa bukti.
ADVERTISEMENT
Momen itu terjadi saat Hakim Suhartoyo menyidangkan sengketa Pilgub Sumatera Utara 2024, di Ruang Sidang Panel I, Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/1).
Awalnya, Unoto memaparkan pokok permohonannya yang membantah dalil dari pasangan calon Pilgub Sumut 2024 nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri, selaku Pemohon yang menyebut partisipasi pemilih yang rendah di Sumatera Utara.
"Bahwa terkait dengan partisipasi pemilih yang rendah menurut permohonan Pemohon, jika saja Pemohon lebih fair, lebih jujur dan terbuka, maka berdasarkan fakta dan perbandingan pemilihan serentak tahun 2024 itu 68%, partisipasi pemilihan Pilpres dan Pileg 81%, pemilihan serentak 2020 76%, Yang Mulia, dan jika dibandingkan dengan Pilgub di tahun 2024 pemilihan Gubernur Jakarta...," papar Unoto saat membacakan pokok permohonannya.
ADVERTISEMENT
Hakim Suhartoyo kemudian memotong pernyataan Unoto dan mempertanyakan validitas data partisipasi pemilih 68% yang dimaksud. Menurut Unoto, data tersebut berasal dari pemberitaan.
"Berita apa?" cecar Hakim Suhartoyo.
"Nanti akan kita susulkan jadi bukti, Yang Mulia," jawab Unoto.
Hakim Suhartoyo kembali mempertanyakan apakah Unoto sudah melampirkan bukti dari data yang dipaparkannya. Namun, Unoto mengaku bukti tersebut belum disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.
Hakim Suhartoyo pun menegur Unoto lantaran menyampaikan data tanpa bukti.
"Ini pengadilan, kalau ngomong harus ada buktinya," ucap Hakim Suhartoyo.
"Baik, Yang Mulia," jawab Unoto.
"Kok dari berita ini? Beritanya bapak dan beritanya sana [Pemohon] partisipasinya, kan, rendah, berita mana yang harus dipercaya? Diajukan nanti buktinya, Pak, dari data apa itu?" cecar Hakim Suhartoyo.
ADVERTISEMENT
"Berita pernyataan dari KPU, Yang Mulia. KPU RI dari pusat," jawab Unoto.
Dalam gugatannya, Edy-Hasan merasa dirugikan karena bencana alam banjir dan longsor yang melanda Provinsi Sumatera Utara pada hari pencoblosan 27 November 2024 lalu. Akibatnya, partisipasi pemilih di Pilgub Sumut 2024 rendah.
Namun, menurut KPU Sumut, pihaknya telah menggelar Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di sejumlah TPS yang terdampak banjir.
Unoto menyebut bahwa KPU Sumut telah menggelar PSS pada 108 TPS dan PSL pada 8 TPS. TPS tersebut tersebar di 5 kabupaten/kota yang terdampak banjir, di antaranya Kabupaten Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan, Kabupaten Asahan, dan Pulau Nias.
"Kemudian ada tidak yang benar-benar kemudian tidak bisa dilanjutkan tidak bisa dilakukan susulan?" tanya Hakim Suhartoyo.
ADVERTISEMENT
"Ada, Yang Mulia, yang 108 [TPS] itu," kata Unoto.
"Di luar dari itu, meskipun nomenklaturnya susulan atau lanjutan, kan, tetap bisa dilaksanakan. [Tapi] yang sama sekali tidak bisa dilaksanakan karena banjir ada tidak?" tanya Hakim Suhartoyo.
"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Unoto.
Menurutnya, Edy-Hasan selaku Pemohon juga mengetahui bahwa adanya sejumlah TPS terdampak banjir dan longsor berdasarkan laporan dan susulan dari KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan penundaan pemungutan suara atau penghitungan suara.
Unoto menyebut laporan itu juga menyampaikan untuk dilakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) maupun susulan di beberapa TPS.
Ia menyebut bahwa kubu Edy-Hasan sejatinya tidak menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.
"Tetapi, hanya meminta informasi terkait keberlanjutan pelaksanaan pemungutan serta menyampaikan informasi tersebut secara lengkap dan luas kepada masyarakat. Jadi, berupa permohonan dan klarifikasi, bukan keberatan, Yang Mulia," kata dia.
ADVERTISEMENT
Unoto juga menjelaskan bahwa sebanyak 2.367.833 surat suara yang tidak terpakai yang kemudian diklaim sebagai suara Edy-Hasan lantaran pemilihnya tidak bisa datang imbas banjir justru merupakan surat suara cadangan.
"Padahal, angka 2.367.823 itu termasuk surat suara cadangan, Yang Mulia," jelasnya.
Unoto juga membantah dalil Pemohon yang menyatakan adanya keterlibatan penyelenggara Pemilu di salah satu TPS di Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, untuk memenangkan pasangan calon nomor 1, Bobby Nasution-Surya.
"Menurut dalil Pemohon, ditemukan pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya lebih dari satu lembar surat suara atau 5 surat suara. Terkait dengan dalil Pemohon, Termohon bantah," ucap Unoto.
"Terhadap hal tersebut, sudah dilakukan pemungutan suara ulang sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu, Yang Mulia," paparnya.
ADVERTISEMENT
Dalam petitumnya, Unoto meminta MK menolak permohonan Edy-Hasan. Ia juga meminta MK menyatakan bahwa rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh KPU Sumut tetap sah.
"Menetapkan perolehan suara Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024 sebagai berikut, paslon 1 [meraih] 3.645.611 suara, paslon 2 [memperoleh] 2.009.311 suara," pungkasnya.