Hakim MK Tegur Refly Harun karena Tanya Ahli Qodari soal Gerakan Satu Putaran

4 April 2024 21:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Hukum AMIN, Bambang Widjojanto dan Refly Harun saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu, (3/4/2024) Foto: Dok Screenshoot Youtube Mahkamah Konstitusi
zoom-in-whitePerbesar
Tim Hukum AMIN, Bambang Widjojanto dan Refly Harun saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu, (3/4/2024) Foto: Dok Screenshoot Youtube Mahkamah Konstitusi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa Hukum Pemohon 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun, kena tegur oleh Majelis Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P.Foekh.
ADVERTISEMENT
Teguran itu diberikan karena Refly dianggap terlalu bertele-tele saat memberikan pertanyaan kepada ahli yang dihadirkan oleh Pihak Terkait.
Saksi terakhir yang dihadirkan oleh Pihak Terkait dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu 2024 hari ini adalah Direktur Eksekutif Indobarometer, Muhammad Qodari.
Setelah Qodari memberikan pemaparan tentang survei, sidang dilanjutkan dengan pendalaman dari berbagai pihak, termasuk pemohon.
Refly yang mewakili pemohon 1 pun melontarkan pertanyaan kepada Qodari. Namun pertanyaannya dianggap di luar substansi sidang.
"Saudara [Qodari] bagian dari tim kampanye Prabowo-Gibran?" tanya Refly kepada Qodari di sidang MK, Jakarta, Kamis (4/4).
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Qodari lantas menjawab bahwa ia adalah seorang aktivis, bukan tim kampanye. Namun secara pribadi, pilihan politiknya adalah paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
ADVERTISEMENT
"Ketua Gerakan Sekali putaran?" tanya Refly lagi.
Qodari mengakui bahwa organisasi itu adalah miliknya.
"Itu relawan buat pemenangan Prabowo-Gibran?" tanya Refly.
"Betul. Saya lengkapi, kemenangan sekali putaran dan berhasil dengan gemilang," jawab Qodari.
"Silakan pertanyaannya Pak Refly," tegas Hakim Konstitusi Daniel.
Setelah itu Refly lalu melontarkan pertanyaan terkait kuantitas survei dari Indobarometer. Refly juga bertanya soal siapa pendonor Indobarometer kepada Qodari.
Ahli pihak terkait, Muhammad Qodari di sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024) Foto: Dok Screenshoot Youtube Mahkamah Konstitusi