Hakim MK Tepis Lambat Putus Gugatan Sistem Pemilu, Ini Alasannya

15 Mei 2023 16:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin jalannya sidang sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin jalannya sidang sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang gugatan UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (15/5).
ADVERTISEMENT
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Derek Loupatty. Ada tiga ahli dihadirkan yakni Khairul Fahmi, Titi Anggraeni dan Zaenal Afirin Mochthar.
Sidang dimulai pukul 11.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Ketua MK Anwar Usman kemudian sempat menyinggung kapan MK akan memutus perkara ini.
"Perlu disampaikan lagi, bahwa cepat atau lambatnya persidangan perkara ini, tidak melulu bergantung pada MK," kata Anwar.
"Ini sudah pernah disampaikan pada persidangan sebelumya. Jadi bergantung pada pihak yang untuk hari ini ada 3 ahli. Saya tidak tahu sampai jam berapa kemudian masih ada pihak terkait yang akan mengajukan ahli, yaitu dari Partai Garuda dan NasDem," tambah dia.
Oleh sebab itu, Hakim Anwar Usman meminta agar hal ini dimaklumi. Namun, ia mengatakan ini akan menjadi persidangan terkahir sebelum perkara diputus oleh MK.
ADVERTISEMENT
"Kecuali nanti pihak Partai Garuda dan NasDem tidak mengajukan ahli, berarti sidang hari ini terkahir tanpa bermaksud melanggar asas detournement de pouvoir. Kewajiban pengadilan untuk mendengar keterangan dari semua pihak," ucap Anwar.
Lebih lanjut, Anwar juga memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar di berbagai media terkait MK yang disebut lambat dalam memutus perkara ini.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Anwar Usman memastikan MK tidak pernah berniat untuk memperlambat atau menunda-nunda dalam memutus perkara gugatan sistem pemilu.
"Ada beberapa pihak menyampaikan seolah-olah MK sangat lambat untuk memutuskan perkara ini apalagi proses pendaftaran sudah dimulai dan sudah berakhir," kata Anwar.
"Saya mendengar di beberapa media kemarin di TV, ada seolah-olah maju mundur untuk mendaftar karena MK belum memutus perkara ini," ucap Anwar.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, sekali lagi MK tentu tidak mungkin memutus tanpa mendengar semua pihak kecuali pihak itu tidak menggunakan haknya," tutup Anwar Usman.