Hakim Nangis Tangani Kasus Suap Hakim: Ini Persidangan yang Berat Buat Saya
ยทwaktu baca 3 menit

Ketua Majelis Hakim, Effendi, menangis saat menyidangkan kasus suap vonis lepas korupsi crude palm oil (CPO). Tangisnya pecah lantaran para terdakwa yang diadili merupakan rekan sejawatnya sesama hakim.
Hal itu terjadi dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10). Duduk sebagai terdakwa, yakni eks Wakil Ketua PN Jakpus, Arif Nuryanta; hakim Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom; dan Panitera Muda PN Jakpus, Wahyu Gunawan.
Effendi mengaku kenal secara personal dengan terdakwa Arif dan Agam. Sehingga, dia merasa persidangan perkara ini menjadi yang berat baginya.
"Selama saya jadi hakim, inilah persidangan yang berat buat saya," ujar Effendi.
"Di persidangan ini kita ketemu. Jujur suasana yang sebetulnya tidak saya inginkan, dan jujur secara manusia biasa, saya emosional terhadap persidangan ini," tambahnya dengan nada lirih.
Effendi lalu bernostalgia pengalamannya dengan Arif dan Agam semasa baru terjun di dunia peradilan.
"Saudara Arif kita sama-sama tugas di Riau, Saudara Ketua (Pengadilan) Pekanbaru, saya Ketua PN Dumai. Saudara Agam, kita sama sama merintis karier sebagai hakim," ungkapnya.
Dengan Agam, Effendi juga menceritakan pengalamannya semasa menempuh pendidikan sebagai calon hakim. Dia mengingat kerasnya pendidikan calon hakim kala itu.
"Kita sama-sama 2 minggu di Marinir dididik, pendidikan dasar kemiliteran, jalan kaki dari Sawangan ke Cilandak, berenang. Kalau pandai berenang tetap harus dibenamkan oleh Marinir, di Ancol," katanya.
Dia lalu juga sempat menyinggung terdakwa Djuyamto. Meski tak begitu akrab secara personal, Effendi tahu bahwa Djuyamto ikut memperjuangkan hak-hak hakim.
"Jadi jujur inilah beban perkara yang paling berat yang pernah saya alami, saya menyidangkan teman-teman saya," ucapnya.
Suap Vonis Lepas CPO
Dalam kasus itu, tiga orang hakim yang menjatuhkan vonis lepas dalam perkara persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) didakwa menerima suap dan gratifikasi.
Ketiga hakim tersebut yakni Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom. Mereka didakwa menerima suap secara bersama-sama dengan eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dan mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.
Kelimanya didakwa menerima total uang suap sebesar Rp 40 miliar dalam menjatuhkan vonis lepas perkara persetujuan ekspor CPO tersebut.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut uang diduga suap tersebut diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe'i selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Uang suap senilai Rp 40 miliar itu kemudian dibagi-bagi oleh Arif, Wahyu, dan tiga orang hakim yang mengadili perkara persetujuan ekspor CPO tersebut.
Rinciannya, yakni Arif didakwa menerima bagian suap sebesar Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima sekitar Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing mendapatkan bagian uang suap senilai Rp 6,2 miliar.
Untuk Arif, ia didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Wahyu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Djuyamto, Agam, dan Ali didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
