Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Hakim Nilai Kerugian Negara Jalur KA Besitang-Langsa Bukan Rp 1 T, tapi Rp 30 M
25 November 2024 20:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai kerugian negara dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 bukan Rp 1 triliun. Melainkan sebesar Rp 30,88 miliar.
ADVERTISEMENT
Perhitungan kerugian keuangan negara Rp 1,15 triliun itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang kemudian termuat dalam dakwaan. Namun, Hakim tak sependapat dengan perhitungan tersebut.
Sebab, proyek tersebut tidak sepenuhnya tak terlaksana. Ada beberapa pekerjaan yang sudah dikerjakan.
"Kerugian keuangan negara dalam kasus ini tidak bisa dihitung secara total loss seperti hitungan BPKP karena secara nyata pekerjaan tersebut telah dilaksanakan," ucap Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (25/11).
Menurut Hakim, negara tidak adil bila tetap menghitung pekerjaan pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 secara total loss atau kerugian total dengan dasar belum bisa dimanfaatkan atau dioperasionalkan. Ada pula keuntungan sah yang didapat oleh para terdakwa.
ADVERTISEMENT
Sebab, kata Hakim, ada pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh para terdakwa. Barang-barang yang terpasang juga dibeli dengan menggunakan uang dari hasil pembayaran pekerjaan pembangunan jalur KA Besitang-Langsa.
Majelis Hakim pun kemudian menghitung sendiri besaran kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut, sebagaimana diatur pada angka 6 Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016.
"Surat ini menyebutkan bahwa dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta di persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara," tutur Djuyamto.
Dalam sidang hari ini, ada 4 terdakwa yang menjalani vonis. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim memutuskan bahwa keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana dakwaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).