Hakim Nilai Perempuan A Layak Dihukum 3,5 Tahun Penjara: Contoh Bagi Masyarakat

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Hakim Budi Hapsari membacakan putusan banding perempuan AG, pacar Mario Dandy, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Kamis (27/4/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Budi Hapsari membacakan putusan banding perempuan AG, pacar Mario Dandy, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Kamis (27/4/2023). Foto: Hedi/kumparan

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai perempuan A layak dihukum 3,5 tahun penjara. Menurut hakim, hukuman itu sudah memenuhi rasa keadilan.

Hal tersebut bagian dari pertimbangan hakim dalam vonis banding Perempuan A terkait kasus penganiayaan David Ozora. Dalam pertimbangannya, Hakim Budi Hapsari menilai vonis 3,5 tahun penjara dalam rangka untuk mendidik serta menjadi contoh bagi masyarakat.

"Menimbang bahwa menanggapi memori banding tersebut ditinjau dari perbuatan anak dihubungkan dengan pidana penjara yang dijatuhkan kepada anak selama 3 tahun dan 6 bulan menurut Pengadilan Tinggi DKI bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah memenuhi rasa keadilan baik ditinjau dari segi edukatif preventif, maupun represif bagi anak," kata Budi Hapsari saat membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4).

Petugas membawa AGH (15) yang mengenakan sweater warna putih tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dan barang bukti terkait kasus pengeroyokan David Ozora diserahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

"Karena dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada anak selain mendidik anak itu sendiri, juga sebagai contoh bagi masyarakat lain supaya tidak berbuat serupa dengan anak," tambahnya.

Pertimbangan tersebut yang membuat Majelis Hakim PT DKI menolak memori banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dari pihak AG.

Putusan PT DKI itu memperkuat vonis 3,5 pada pengadilan tingkat pertama di PN Jaksel. AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam penganiayaan terhadap David Ozora.

AG disebut sebagai perantara atau pihak yang membantu Mario Dandy mempertemukan David yang kemudian berujung pada penganiayaan. Padahal AG mengetahui rencana penganiayaan itu.

"Menimbang bahwa menanggapi memori tersebut dihubungkan dengan pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti bahwa pada tanggal 20 Februari 2023 anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora namun anak [AG] malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban," kata hakim.

Pertimbangan itu yang meyakinkan hakim menolak banding perkara AG. Dengan demikian pacar Mario Dandy itu tetap dihukum 3,5 tahun.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," begitu amar putusan yang dibacakan Budi Hapsari.

AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat berencana. Penganiayaan itu dilakukan bersama-sama dengan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Atas putusan tersebut, AG diperintahkan untuk tetap ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Peristiwa penganiayaan yang membuat David dirawat sebulanan lebih itu terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023.