Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Hakim Pastikan Setnov Terima USD 7,3 Juta dari Proyek e-KTP
24 April 2018 13:40 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menyatakan bahwa Setya Novanto terbukti mendapat keuntungan dari proyek e-KTP . Mantan Ketua DPR itu menerima setidaknya keuntungan total sebesar USD 7,3 juta dari proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, hakim menyebut bahwa uang itu tidak langsung diterima Setnov. Melainkan diterima melalui kolega dekatnya, Made Oka Masagung, serta keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.
Hakim memaparkan bahwa uang untuk Setya Novanto diberikan oleh rekanan proyek e-KTP, yakni Anang Sugiana Sudihardjo dan Johannes Marliem. Menurut hakim, Anang pernah mengirimkan uang sebesar USD 3,5 juta kepada Irvanto. Sementara yang melalui Made Oka Masagung adalah sebesar 1,8 juta USD dan 2 juta USD.
"Uang itu diperuntukan terdakwa Setya Novanto," kata anggota majelis hakim Frangki Tambuwun, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).
Uang itu diberikan kepada Made Oka dan Irvanto secara bertahap dengan melalui beberapa pemberian. Termasuk melalui rekening beberapa perusahaan dan money changer dengan menggunakan mekanisme barter atau menggunakan sarana set off.
ADVERTISEMENT
Selain menguntungkan diri sendiri, Setya Novanto juga dinilai sudah menguntungkan orang lain dan korporasi dari perbuatannya itu.
"Majelis hakim berpendapat unsur ketiga menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi telah terpenuhi," kata hakim.