news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Hakim Pecat Terdakwa Pembunuhan Bos Rental dari Militer: Sudah Tak Layak di TNI

25 Maret 2025 12:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan sanksi pemecatan dari TNI terhadap 3 prajurit yang menjadi terdakwa penadahan dan pembunuhan berencana bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman. Ketiganya adalah Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
ADVERTISEMENT
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3).
Bambang dan Akbar dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bos rental, Ilyas Abdul Rahman, juga melakukan penadahan mobilnya. Sementara Rafsin dinilai hanya terbukti melakukan penadahan.

Harusnya Lindungi Masyarakat, Bukan Bunuh Rakyat

Suasana sidang penembakan bos rental mobil dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Hakim Anggota menjelaskan bahwa ketiga anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini sudah lama berdinas sebagai prajurit. Bambang sudah menjadi prajurit sejak 2016, sementara Akbar dan Rafsin sejak 2018.
Dengan lamanya masa pengabdian tersebut, ketiganya dinilai seharusnya tahu aturan yang berlaku selaku prajurit TNI.
"Seharusnya dapat melindungi masyarakat, menjadi pengayom, dan menjadi contoh dengan menjaga nama baik TNI. Bukan untuk membunuh rakyat," ujar Hakim
ADVERTISEMENT
"Perbuatan terdakwa yang membeli mobil tanpa surat-surat yang lengkap hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran hukum pada diri para terdakwa," imbuhnya.

Sudah Tak Layak Berada di TNI

Dalam pertimbangannya, Hakim juga menilai bahwa ketiga terdakwa sudah tidak layak untuk tetap berada di TNI. Hakim sependapat dengan tuntutan Oditur Militer untuk memecat ketiganya dari TNI.
"Majelis hakim berpendapat perbuatan para terdakwa sudah tidak patut dan tidak layak terjadi di lingkungan TNI. Oleh karena itu, demi menegakkan hukum dan disiplin di satuan TNI, maka Majelis Hakim berpendapat tuntutan Oditur Militer terkait pidana tambahan berupa pemecatan bagi diri para terdakwa sudah tepat," kata Hakim.
"Karena para terdakwa dipandang sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan di lingkungan TNI dan harus dipisahkan dengan prajurit lainnya dengan cara memecatnya dari dinas TNI," sambungnya.
ADVERTISEMENT

Vonis Para Terdakwa

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah oleh Hakim. Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dihukum pidana penjara seumur hidup karena terbukti pembunuhan berencana dan penadahan.
Sementara Sertu Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penadahan.