Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akan Buka-bukaan soal 'Jatah' Eks Ketua PN Surabaya
14 Januari 2025 19:23 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, akan buka-bukaan terkait jatah suap yang diduga hendak diberikan kepada eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
ADVERTISEMENT
Jatah suap tersebut merupakan bagian uang suap dari Ronald Tannur yang telah dibagi-bagi Erintuah bersama dua hakim PN lainnya yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, Heru Hanindyo dan Mangapul.
"Nanti saya kemukakan di persidangan," kata Erintuah kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/1).
Ia juga belum bisa membenarkan saat ditanyakan apakah uang suap yang sempat diterimanya juga akan disetor kepada eks Ketua PN Surabaya tersebut.
"Oh, ini menjebak ini, hahaha," ucap dia.
Adapun dalam dakwaannya, Erintuah bersama Mangapul dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).
Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut bahwa salah satu rincian penerimaan suap itu yakni saat Erintuah menerima uang sejumlah SGD 140.000 dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur. Uang itu diberikan di Gerai Dunkin Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, pada awal Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Uang itu kemudian sepakat dibagi-bagi antara ketiga hakim tersebut di ruang kerja hakim. Rinciannya, masing-masing untuk Heru Hanindyo sebesar SGD 36.000, untuk Erintuah sebesar SGD 38.000, dan untuk Mangapul sebesar SGD 36.000. Sedangkan, sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Erintuah Damanik.
Belakangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa eks Ketua PN Surabaya diduga mendapatkan jatah suap sebesar SGD 20.000 dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, terkait pengaturan vonis bebas Tannur.
Selain itu, Meirizka Widjaja juga menyuap panitera bernama Siswanto sebesar SGD 10.000.
"Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20.000 untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10.000 untuk saksi Siswanto selaku paniteranya," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/1) lalu.
ADVERTISEMENT
Namun, uang sebesar total SGD 30.000 itu belum diserahkan dan diterima keduanya. Harli menyebut, uang tersebut masih dipegang oleh Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik.
"Akan tetapi, uang sejumlah SGD 20.000 untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10.000 untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik," jelas dia.
Dalam keterangan resmi itu, Kejagung juga memang tak menyebutkan secara rinci siapa Ketua PN Surabaya yang dimaksud.
Akan tetapi, saat perkara Ronald Tannur mulai terdaftar di PN Surabaya pada Maret 2024, Ketua PN Surabaya yang menjabat saat itu adalah Rudi Suparmono.
Hari ini, Selasa (14/1), Rudi telah diamankan di Kejagung terkait dengan kasus vonis bebas Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Rudi diduga memfasilitasi Lisa Rachmat dalam menunjuk Majelis Hakim yang akan menangani perkara kliennya. Lisa mengenal Rudi melalui eks pejabat MA, Zarof Ricar.
Pada akhirnya, ada tiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Selain didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, ketiga hakim PN Surabaya itu juga didakwa menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai hakim. Jumlah gratifikasi yang diterima masing-masing hakim tersebut beragam.
Rudi belum berkomentar mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Diduga, Rudi merupakan salah satu pihak yang disanksi Mahkamah Agung karena dugaan pelanggaran etik. Dia dihukum disiplin berat dengan dijatuhi hukuman non-palu selama 2 tahun.