Hakim Pembebas Ronald Tannur, Erintuah dan Mangapul, Divonis 7 Tahun Penjara

8 Mei 2025 17:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua hakim pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul di sidang vonis dugaan suap di PN Jakarta Pusat pada Kamis (8/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dua hakim pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul di sidang vonis dugaan suap di PN Jakarta Pusat pada Kamis (8/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua dari tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta pada hari ini, Kamis (8/5).
"Terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim saat membacakan putusan.
Selain hukuman tujuh tahun penjara, keduanya juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Adapun vonis ini lebih rendah dari dakwaan jaksa. Sebelumnya, kedua orang tersebut sama-sama dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas keputusan ini, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum kedua hakim menyatakan pikir-pikir.
ADVERTISEMENT

Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Tiga hakim PN Surabaya Mangapul (kiri), Erintuah Damanik (tengah) dan Heru Hanindyo (kanan) mengenakan rompi tahanan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (23/10/2024). Foto: Dok. Kejati Jatim
Dalam kasus ini, ada tiga hakim yang diduga menerima suap vonis bebas Ronald Tannur. Satu hakim lainnya adalah Heru Hanindyo yang disidang secara terpisah.
Ronald Tannur merupakan pelaku pembunuhan mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Namun, ketiga hakim PN Surabaya malah memvonis bebas Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti dalam kasus kematian kekasihnya.
Belakangan, terungkap ada upaya suap di balik vonis bebas tersebut. Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp 3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).
Pemberi suapnya diduga adalah ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara, Lisa Rachmat. Erintuah Damanik dan Mangapul sudah mengembalikan uang yang mereka terima.
ADVERTISEMENT