Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Hakim Pembebas Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Divonis 10 Tahun Penjara
8 Mei 2025 18:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, Heru Hanindyo, divonis 10 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera.
ADVERTISEMENT
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Hakim saat membacakan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/5).
Heru dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dengan denda 750 juta subsider 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Atas putusan ini, jaksa dan penasihat hukum Heru menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, dua hakim lainnya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, juga telah menerima vonis. Keduanya sama-sama divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Dalam kasus ini, ada tiga hakim yang diduga menerima suap vonis bebas Ronald Tannur. Satu hakim lainnya adalah Heru Hanindyo yang disidang secara terpisah.
Ronald Tannur merupakan pelaku pembunuhan mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Namun, ketiga hakim PN Surabaya malah memvonis bebas Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti dalam kasus kematian kekasihnya.
Belakangan, terungkap ada upaya suap di balik vonis bebas tersebut. Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp 3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).
ADVERTISEMENT
Pemberi suapnya diduga adalah ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara, Lisa Rachmat.