Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Minta Rekening Istri-HP Anak Dikembalikan

2 Januari 2025 14:40 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/12/2019). Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
zoom-in-whitePerbesar
Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/12/2019). Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
ADVERTISEMENT
Salah satu Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, meminta rekening istri dan ponsel anaknya yang disita oleh penyidik Kejagung dapat dikembalikan.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikannya saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1).
Erintuah menyebut, rekening istrinya tersebut juga merupakan rekening tabungan bersama atau Qualitate Qua (QQ). Uang dalam rekening itu, lanjut dia, bakal digunakan untuk keperluan mertuanya yang tengah sakit.
"Ada kemarin yang disita oleh penuntut umum rekening istri saya QQ nama mertua saya. Itu adalah keuangan yang dikelola oleh istri saya untuk mertua saya, Pak, karena mertua saya sekarang sedang sakit," ujar Erintuah di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1).
"Mohon, Pak, supaya itu diserahkan. Soalnya habis sidang minggu depan, istri saya pulang mau lihat mertua saya, Pak, supaya uang itu dikembalikan, dikelola oleh saudaranya," pintanya.
ADVERTISEMENT
Erintuah menekankan bahwa rekening yang disita tersebut tak ada kaitannya dengan perkara yang menjeratnya sebagai terdakwa.
"Ada itu atas nama Rita Sidahuruk qq KD Silalahi dan tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Saya mohon, Pak, supaya boleh itu dikembalikan," ucap dia.
"Supaya nanti istri saya bisa mengembalikan kepada saudaranya untuk mengelola itu untuk keperluan mertua saya," imbuhnya.
Hakim Kasus Ronald Tannur (topi hitam) yang telah ditetapkan sebagai tersangka Erintuah Damanik keluar dari gedung usai diperiksa Kejaksaan Agung RI, Selasa (5/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Lebih lanjut, Erintuah juga meminta agar ponsel milik anaknya yang turut disita agar dikembalikan. Ia menyebut, sang anak tengah menjalani penempatan notaris.
"Terus kemudian ada satu HP anak saya, Pak, kebetulan di situ ada, anak saya sekarang sedang penempatan notaris, Pak, ada di situ nomor kode alfanya, Pak, di dalam HP itu," tutur Erintuah.
ADVERTISEMENT
"Dan mohon juga kalau boleh diperkenan supaya dikembalikan juga, Pak, itu ke anak saya, Pak. Terima kasih, Pak," pungkasnya.
Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso pun meminta agar permohonan Erintuah tersebut bisa disampaikan secara tertulis ataupun melalui penasihat hukumnya.
"Nanti silakan Bapak ajukan aja secara tertulis atau melalui penasihat hukumnya. Silakan begitu, ya, nanti kami pertimbangkan, tembusannya juga ada ke penuntut umum, ya," kata Hakim Teguh.
Tiga hakim PN Surabaya Mangapul (kiri), Erintuah Damanik (tengah) dan Heru Hanindyo (kanan) mengenakan rompi tahanan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (23/10/2024). Foto: Dok. Kejati Jatim
Adapun dalam dakwaannya, Erintuah bersama dua hakim PN Surabaya lainnya, Mangapul dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).
Tak hanya itu, mereka juga didakwa menerima gratifikasi terkait pengaturan vonis bebas Ronald Tannur. Jumlah gratifikasi yang diterima masing-masing hakim tersebut beragam.
ADVERTISEMENT
Untuk Erintuah Damanik, ia didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing. Jumlahnya ditaksir mencapai Rp 608,8 juta. Berikut rinciannya:
Akibat perbuatannya, Erintuah didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT