Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ngaku Khilaf Terima Uang Suap SGD 36 Ribu
7 Januari 2025 23:28 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap lewat kesaksian istri Mangapul, Martha Panggabean, saat dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat suaminya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1).
Mulanya, Martha menyampaikan bahwa uang SGD 36.000 itu berada di dalam tas berwarna hitam yang ditemukan di apartemen suaminya. Uang itu sempat diminta untuk disimpan oleh Mangapul hingga akhirnya sang istri diminta untuk menyerahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Usai penyerahan uang itu, Martha mengaku kembali menemui Mangapul. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mencecar Martha terkait reaksi suaminya usai uang sebesar SGD 36.000 itu dikembalikan ke penyidik Kejagung.
"Apa yang disampaikan Pak Mangapul waktu itu?" tanya jaksa kepada Martha dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1).
ADVERTISEMENT
Menurut pengakuan Martha, suaminya merasa lega setelah uang sebesar SGD 36.000 itu telah diserahkan kepada penyidik.
Saat itu, lanjut dia, Mangapul sempat menangis dan menyesali perbuatannya menerima suap. Mangapul juga mengaku khilaf dan meminta maaf kepada sang istri.
"Itu bukan milik kita, katanya. Sambil menangis Bapak bilang, 'Saya menyesal. Jangan marah, ya', gitu kata Bapak sama saya. 'Jangan marah ya. Saya mohon maaf, ya. Saya khilaf', gitu katanya," ujar Martha.
Martha mengungkapkan bahwa Mangapul juga tidak menceritakan asal perolehan uang tersebut dari mana.
Ia pun mengaku bingung atas kejadian yang saat itu menimpa suaminya hingga kemudian diproses hukum oleh Kejagung.
"Kami bicara cuma, ya, terbuat perasaan aja lah. Saya cuma bingung kenapa bisa begini. Saya masih melayang-layang gitu, Pak," ucap Martha.
ADVERTISEMENT
"Saya enggak mengerti. Kok bisa seperti ini, gitu. Selama ini Bapak ini orang baik. Enggak pernah macam-macam selama berumah tangga 24 tahun," pungkasnya.
Adapun Martha mengaku menemukan uang SGD 36.000 dalam tas berwarna hitam tersebut ketika ia mendatangi apartemen suaminya di Surabaya usai digeledah oleh Kejagung.
Usai menemukan tas berisi uang tersebut, Martha kemudian menemui Mangapul yang tengah berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tas berisi uang tersebut kemudian dilaporkannya ke suaminya.
Mangapul kemudian menyampaikan pesan ke istrinya itu agar tas tersebut disimpan dan tak diutak-atik.
Saat itu, Mangapul juga berpesan agar tas berisi uang tersebut juga dibawa saat nanti Martha bertolak ke Jakarta.
Saat telah berada di Jakarta, Martha berencana ingin kembali menemui sang suami yang kala itu sudah dibawa ke Kejagung dari Kejati Jawa Timur. Namun, ia gagal bertemu dengan Mangapul dan hanya sempat melihat suaminya dari mobil tahanan.
ADVERTISEMENT
Martha kemudian menuju ke rumah saudaranya yang berada di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Tak berselang lama, ia menerima telepon dari pihak Jampidsus Kejagung dan menyampaikan bahwa Mangapul ingin bertemu.
Martha akhirnya bertemu dengan sang suami di Gedung Jampidsus Kejagung lantai 7. Dalam pertemuan di Kejagung itulah, Mangapul kemudian meminta uang yang berada di dalam tas hitam itu untuk segera dikembalikan ke Kejagung.
Adapun dalam dakwaannya, Mangapul bersama Heru Hanindyo dan Erintuah Damanik didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp 3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).
Jaksa menyebut bahwa salah satu rincian penerimaan suap itu yakni saat Erintuah menerima uang sejumlah SGD 140.000 dengan pecahan SGD 1.000 dari Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Penyerahan uang itu terjadi di Gerai Dunkin Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, pada awal Juni 2024.
Usai uang tersebut diterima, Erintuah pun sepakat untuk membagi-bagikan uang itu bersama Heru Hanindyo dan Mangapul. Pembagian uang suap itu terjadi di ruang kerja hakim.
Rinciannya, masing-masing untuk Terdakwa Heru Hanindyo sebesar SGD 36.000, untuk Erintuah Damanik sebesar SGD 38.000, dan untuk Mangapul sebesar SGD 36.000. Sedangkan, sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Erintuah Damanik.
Tak hanya itu, mereka juga didakwa menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai hakim. Jumlah gratifikasi yang diterima masing-masing hakim tersebut beragam.
Untuk Mangapul, ia didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp 125,4 juta. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Mangapul didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PSSI resmi mengumumkan Patrick Kluivert sebagai pelatih baru timnas Indonesia, Rabu (8/1). Pelatih asal Belanda ini akan menjalani kontrak selama dua tahun, mulai 2025 hingga 2027, dengan opsi perpanjangan kontrak. Kluivert hadir menggantikan STY.
Updated 8 Januari 2025, 18:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini