Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Sindir Rekannya yang Tak Akui Terima Suap

29 April 2025 22:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik berjalan keluar usai diperintahkan untuk meninggalkan ruang sidang oleh majelis hakim saat persidangan dengan terdakwa kasus tersebut Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik berjalan keluar usai diperintahkan untuk meninggalkan ruang sidang oleh majelis hakim saat persidangan dengan terdakwa kasus tersebut Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, menyindir rekannya, Heru Hanindyo, yang tidak mau mengakui menerima suap terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Sindiran itu disampaikan Erintuah saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4).
Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo bersama Mangapul merupakan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
Mulanya, Heru mengucapkan rasa terima kasihnya kepada sejumlah pihak yang telah terlibat persidangannya selama ini. Namun, dia mengungkapkan, ada salah satu yang menghambat.
"Kalaupun agak tersendat itu karena salah satu pihak terdakwa yang kurang kooperatif," kata Erintuah.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi meringankan terkait kasus dugaan suap hakim PN Surabaya dengan terdakwa Heru Hanindyo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Terdakwa yang tak kooperatif itu, menurut Erintuah, adalah Heru. Heru tak mengakui menerima suap di saat Erintuah dan Mangapul telah mengakuinya.
"Demikian juga Heru Hanindyo yang tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang, hasil pembagian uang yang diterima dari Lisa Rachmat," ujarnya.
Dia juga membeberkan, sebenarnya Lisa yang merupakan pengacara Ronald Tannur pernah memintanya untuk mengubah keterangan.
ADVERTISEMENT
Mangapul menambahkan, tawaran juga pernah disampaikan oleh Heru. Saat itu, Heru meminta agar tak menyebut nama salah seorang saksi.
"Seandainya terdakwa dan saksi Mangapul memenuhi permintaan saksi Lisa Rachmat dan saksi Heru Hanindyo, maka tidak ada saksi yang mengetahui perbuatan terdakwa dan kawan-kawan," ujar Erintuah.
Namun dia menyayangkan dengan apa yang sudah dilakukannya selama persidangan justru tak dihargai oleh jaksa.
"Namun sangat disayangkan setelah terdakwa diminta untuk menjadi JC dengan tetap berpegang atau komitmen dengan keterangannya atau pengakuannya, JPU tidak mempertimbangkan sama sekali dalam surat tuntutannya, bahkan tidak mengapresiasinya. Terbukti dengan menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana dengan yang sangat berat," ucapnya.
Terdakwa dugaan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Namun Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti terlibat dalam kematian tersebut.
ADVERTISEMENT
Belakangan, terungkap ada upaya suap di balik vonis bebas tersebut terhadap para hakim. Tiga Hakim PN Surabaya tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp 3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).
Pemberi suapnya diduga adalah ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara, Lisa Rachmat.
Atas perbuatannya, Erintuah dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara, sementara Heru dituntut 12 tahun penjara.