Hakim Pengadilan Tinggi TUN Medan Meninggal saat Sidangkan Kasus Pilkada

5 November 2020 22:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mula Haposan Sirait tampak lemas saat mengikuti persidangan, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mula Haposan Sirait tampak lemas saat mengikuti persidangan, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Mula Haposan Sirait, meninggal dunia saat menyidangkan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai, pada Kamis (5/11). Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mula meninggal sekitar pukul 11.45 WIB.
ADVERTISEMENT
Humas PT TUN Medan, Budi Hasrul, mengatakan saat itu Mula menjadi anggota majelis hakim yang diketuainya. Budi menyatakan kejadian bermula saat Mula bertanya kepada saksi yang hadir di sidang.
Usai saksi menjawab, Budi melihat Mula tiba-tiba terdiam dan pandangan matanya kosong.
"Spontan saya langsung skors sidang dan kami memegangnya. Lalu para pihak yang berperkara juga ikut maju mendekati meja majelis hakim. Lalu saya perintahkan kepada pegawai untuk segera membawa beliau ke rumah sakit terdekat," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (5/11).
Mula kemudian dibawa ke RS Haji yang lokasinya tidak jauh dari PT TUN Medan. Namun takdir sudah digariskan, nyawa Mula tidak dapat tertolong.
“Pada saat kejadian itu masih ada tanda-tanda respon dari beliau, makanya saya perintahkan untuk segera dibawa ke RS (Rumah Sakit). Namun, saya dapat kabar bahwa sesampainya di RS, beliau sudah dinyatakan meninggal dunia," kata Budi.
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Budi menegaskan Mula tidak terpapar corona. Namun Mula belakangan ini mengeluh sakit gula dan tensi tinggi.
ADVERTISEMENT
"Secara medis saya belum tahu penyebab kematiannya. Hanya saja, selama ini kami kan sering sama. Beliau memang tidak ada menunjukkan tanda-tanda sakit lainnya, apalagi gejala terpapar COVID-19. Bahkan baru-baru ini kami sudah di rapid test dan kami semua dinyatakan non-reaktif, saya rasa bukan karena COVID-19," ucap Budi.
Budi menjelaskan Mula selama ini berdomisili di Bandung dan jabatan terakhirnya sebagai Ketua PTUN Surabaya. Mula dipromosikan menjadi hakim tinggi PT TUN Medan pada Agustus 2020.
“Sebelumnya dia menjabat sebagai Ketua PTUN Surabaya. Baru Agustus kemarin ditugaskan di Medan," tutupnya.