Hakim Pengadilan Ungkap Motif Bos Changi Laporkan WNI Parti Liyani ke Polisi

11 September 2020 12:05 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Chairman Changi Airport Group Liew Mung Leong yang mundur terkait kasus WNI Parti Liyani di Singapura. Foto: Mike Clarke/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Chairman Changi Airport Group Liew Mung Leong yang mundur terkait kasus WNI Parti Liyani di Singapura. Foto: Mike Clarke/AFP
ADVERTISEMENT
Hakim pengadilan Tinggi Singapura Chan Seng Onn yang membebaskan Parti Liyani dari dakwaan pencurian, membeberkan alasan mengapa vonis penjara terhadap WNI itu dibatalkannya.
ADVERTISEMENT
Parti berurusan dengan hukum setelah majikannya yang merupakan Chairman Changi Airport, Liew Mun Leong, melaporkannya atas tuduhan pencurian barang senilai 34 ribu dolar Singapura atau setara Rp 372 juta.
Parti bekerja bekerja pada majikannya sudah cukup lama tapi kemudian dia diberhentikan mendadak pada tahun 2016. Saat itu Parti mengancam mengadukan tindakan majikannya kepada Kementerian Tenaga Kerja Singapura.
Chairman Changi Airport Group Liew Mung Leong yang mundur terkait kasus WNI Parti Liyani di Singapura. Foto: Mike Clarke/AFP
Bos Changi itu akan diadukan lantaran memerintahkan Parti bekerja di luar tugasnya dan itu menyalahi kontrak/pelanggaran hukum. Parti mengaku ia dipekerjakan untuk membersihkan rumah pribadi Liew, namun pada kenyataannya, Liew menyuruh membersihkan rumah anaknya (Karl Liew) dan kantornya.
Belum sempat lapor Kemenaker, Parti sudah disuruh buru-buru balik ke Indonesia sehingga tak ada waktu lapor. Dua bulan di Indonesia, Parti balik ke Singapura untuk mecari kerja, tapi dia setiba di Bandara Changi dia ditangkap polisi atas laporan bekas majikannya yang sudah didaftarkan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Chan mengatakan, terkait kasus yang menimpa Parti, ada alasan kuat WNI itu bermaksud mengajukan pengaduan ke Kementerian Tenaga Kerja.
"Menurut penilaian saya, ada alasan untuk percaya keluarga Liew, yang sudah menyadari ketidaksenangannya, mereka mengambil langkah memberhentikan karyawannya tanpa memberi waktu cukup untuk berkemas, mereka berharap Parti tidak punya cukup waktu untuk mengadu ke Kementerian Tenaga Kerja," ucap Chan seperti dikutip dari Channel News Asia.
Parti Liyani bersama pengacaranya. Foto: Grace Baey/HOME
"Saat Parti menyampaikan keinginan mengadu ke Kementerian Tenaga Kerja karena pemutusan kerja mendadak pada 28 Oktober 2016, keluarga Liew menindaklanjuti dengan melapor polisi," sambung Chan.
"Pandangan saya, keluarga Liew tidak akan melapor polisi bila Parti tidak mengancam akan melapor masalah ini ke Kementerian Tenaga Kerja," jelas Chan.
ADVERTISEMENT
Chan menjelaskan, karena potensi pengaduan ke Kementerian Tenaga Kerja, maka ada alasan untuk percaya bahwa keluar Liew sangat khawatir atas laporan tersebut ditindaklanjuti Kementerian Tenaga Kerja.

Motif Kebohongan Keluarga Liew

Sementara itu, pengacara Parti, Anil Balchandan menyebut ada motif kebohongan yang mendasari keluarga Liew membuat laporan polisi.
"Keluarga Liew sudah membuat tuduhan palsu untuk mencegah Parti kembali ke Singapura," kata Anil.
Anil menambahkan, keberadaan Parti di Singapura dapat mengganggu pekerjaan Liew. Apalagi setelah Parti melaporkan pekerjaan ilegal yang diperintahkan Liew untuk dikerjakannya.
Sepekan setelah Liew bebas, dirinya memutuskan untuk meletakkan jabatan sebagai bos Changi Airport.