Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Hakim Perberat Hukuman Munarman Jadi 4 Tahun Bui: Baiat ke Pemimpin ISIS Bahaya
28 Juli 2022 15:32 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman eks sekretaris umum FPI Munarman . Hukuman Munarman kini menjadi 4 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat tindak pidana terorisme yang terkualifikasi perbuatan kejahatan terhadap negara.
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan dengan hukuman pengadilan tingkat pertama yang menghukum Munarman 3 tahun penjara. Putusan banding ini mengubah vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 6 April 2022 lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian bunyi putusan PN Jakarta Timur, dikutip kumparan pada Kamis (28/7).
Banding tersebut diajukan oleh Munarman maupun oleh jaksa. Dalam putusannya, majelis hakim menguatkan pertimbangan yang disampaikan hakim pengadilan tingkat pertama.
Majelis hakim banding menilai penentuan besaran hukuman ini memperhatikan motif dan tujuan yang dilakukan Munarman dalam melakukan tindak pidana, sikap batin, hingga akibat yang ditimbulkan.
"Yaitu membiarkan perbuatan dilakukannya baiat kepada pemimpin Islam Abu Bakar Albaghdadi Alquraisy Alhusaini sangat berbahaya, untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat dan dilarang oleh Undang-Undang Republik Indonesia, dan pandangan masyarakat terhadap Terorisme sangat menakutkan," kata hakim dalam pertimbangannya.
ADVERTISEMENT
Beberapa hal yang diperhatikan tersebut agar putusan terhadap Munarman ini dapat mencerminkan tujuan hukum yakni keadilan dan kepastian hukum serta kebermanfaatan.
"Selain dari pada itu bahwa Terdakwa adalah seorang Advokat yang berstatus sebagai penegak hukum yang oleh undang-undang harus tunduk dan berpegang teguh kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata hakim.
Hal tersebut dinilai hakim merupakan kesalahan yang dilakukan oleh Munarman sebagai penegak hukum, dan dianggap sebagai hal yang memberatkan dalam penjatuhan pidana. Hukuman 4 tahun tersebut, kata hakim, sebagai bentuk tanggung jawab Munarman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Selain itu pidana juga sebagai prevensi umum yaitu untuk mencegah orang lain melakukan perbuatan seperti yang dilakukan Terdakwa dan menentramkan keguncangan dalam masyarakat terhadap suatu kejahatan," pungkas hakim.
ADVERTISEMENT
Putusan banding itu diketok pada Selasa (28/7). Majelis hakim diketuai Hakim Tony Pribadi dengan anggota Hakim Yahya Syam dan Hakim Sugenng Hiyanto.
Belum ada tanggapan dari pihak Munarman atas putusan banding ini.
Dalam kasusnya, Munarman dinilai terlibat aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar; dan di sebuah Universitas Islam Negeri.
Hal tersebut berbarengan saat kemunculan kelompok ISIS di Suriah pada 2014. Jaksa sebelumnya menduga bahwa kelompok itu mendapat dukungan dari sekelompok orang di Indonesia.
Munarman dinilai terlibat dalam mendukung ISIS ini. Salah satunya saat ia terlibat baiat atau sumpah di sebuah universitas di Tangerang. Baiat itu dilakukan dalam sebuah forum yang mengatasnamakan aksi solidaritas Islam dukungan ISIS serta sumpah setia kepada syekh pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi.
ADVERTISEMENT