Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hakim: Perbuatan Habib Rizieq di Megamendung Adalah Kesalahan yang Tak Disengaja
27 Mei 2021 16:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah merupakan delik culpa atau kesalahan yang tidak disengaja," papar hakim membacakan pertimbangan vonis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis Rp 20 juta kepada Habib Rizieq. Padahal dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Habib Rizieq dituntut 10 bulan penjara.
Perkara ini terkait kerumunan di Megamendung pada 13 November 2021. Saat itu Habib Rizieq sedang dalam acara peletakan Batu Pertama Masjid Raya MS serta Peresmian Studio Media TV.
Hal itu tak lama setelah Habib Rizieq baru pulang dari Arab Saudi. Namun sebelum kepulangannya itu, Habib Rizieq sempat memberi tahu soal agendanya nanti usai tiba di Indonesia yang kemudian menyebar di media sosial.
ADVERTISEMENT
Hal itu yang kemudian menimbulkan kerumunan pada 13 November 2020 di simpang Gadog hingga Pondok Pesantren Markaz Syariah. Diyakini ada 3 ribu orang yang hadir. Kerumunan itu pun diyakini melanggar protokol kesehatan.
"Melihat antusiasme massa yang menyambut, terdakwa keluar melalui sunroof di atas mobil dan melambaikan tangannya menyapa massa. Tetapi terdakwa tidak mengucapkan kalimat apa pun. Baik berpidato maupun mengingatkan tentang prokes untuk 3 M," papar hakim.
Hakim meyakini bahwa massa tersebut hadir karena adanya pemberitahuan dari Habib Rizieq saat masih di Arab Saudi. Menurut hakim, ucapan Habib Rizieq itu bisa diartikan menjadi daya tarik simpatisannya untuk hadir.
Hakim menyebut Habib Rizieq seharusnya menyadari ucapannya itu membuat kemungkinan terjadinya kerumunan. Terlebih, Habib Rizieq merupakan tokoh agama yang memiliki jutaan simpatisan.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan tidak ternyata ada imbauan dari Terdakwa maupun Laskar FPI untuk mematuhi prokes kecuali hanya meminta massa memberi jalan bagi rombongan karena akan memasuki waktu untuk Salat Jumat," ujar Hakim.
"Maka menurut majelis hakim, Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan terhadap terjadinya penumpukan massa tersebut," imbuhnya.
Terlebih, pada saat itu Kabupaten Bogor sedang dalam masa karantina kesehatan terkait pandemi COVID-19 yakni berupa PSBB.
"Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana dalam peristiwa tersebut," ujar hakim.
Meski demikian, hakim meyakini bahwa perbuatan Habib Rizieq merupakan kesalahan yang tidak disengaja. Oleh karenanya, hakim hanya menjatuhkan hukuman pidana denda.
"Bahwa dalam upaya penjeraan itu dan ketika ketertiban kembali terjaga maka penjatuhan sanksi pidana badan sebagai ultimum remedium tidak lah diperlukan lagi," kata hakim.
ADVERTISEMENT