Hakim: Perbuatan Habib Rizieq Meresahkan Masyarakat

24 Juni 2021 11:59 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq berdoa di tengah Aksi 212 Pada 21 Februari 2017. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq berdoa di tengah Aksi 212 Pada 21 Februari 2017. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq. Mantan Imam Besar FPI itu dinilai terbukti bersalah terkait kasus data swab di RS Ummi beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, hakim mengungkapkan hal yang memberatkan serta hal yang meringankan bagi Habib Rizieq.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat," kata hakim membacakan pertimbangan vonis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).
"Keadaan yang meringankan, Terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Pengetahuan Terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat," imbuh hakim.
Hakim meyakini Habib Rizieq terbukti bersama-sama menantunya, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat, menyebarkan berita bohong dengan sengaja yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Habib Rizieq dinilai terbukti dalam perbuatan sebagaimana dakwaan Pertama primer yakni Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menyebarkan Berita Bohong, Timbul Keonaran

Simpatisan Habib Rizieq Syihab membentangkan spanduk dan poster di sekitar PN Jaktim. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kasus ini bermula pada 12 November ketika MER-C menerima surat Habib Rizieq yang meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatannya dan keluarga. Kemudian MER-C menugaskan dr Hadiki Habib dan dr Tonggo Meaty Fransisca.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pada 23 November 2020, dr Hadiki menerima telepon dari Hanif Alatas. Saat itu, Hanif Alatas mengabari kondisi Rizieq yang mudah lelah dan agak meriang. Hadiki kemudian datang bersama dr Tonggo serta perawat Ita Muswita ke kediaman Rizieq di Perumahan Mutiara Sentul, Bogor.
Pada hari yang sama, dr Hadiki, Tonggo, dan Ita datang membawa perlengkapan medis standar pemeriksaan pasien diduga terpapar COVID-19. Swab test antigen pun dilakukan kepada Habib Rizieq dan istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya.
"Hasilnya terdakwa reaktif COVID-19," ujar hakim.
Habib Rizieq kemudian mulai dirawat di RS Ummi pada 24 November 2020. Selama perawatan di RS Ummi, muncul sejumlah video yang diunggah di media sosial soal kondisi Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
Merasa perlu memberi klarifikasi soal kondisi kesehatan itu, Habib Rizieq, Andi Tatat, dan Hanif Alatas kemudian memberikan keterangan yang juga diunggah ke media sosial.
Keterangan itu secara garis besar menerangkan bahwa kondisi Habib Rizieq sehat. Bahkan Andi Tatat menerangkan tidak mengarah ke COVID-19.
Berikut potongan keterangan yang dimaksud:
Andi Tatat
"Alhamdulillah tidak mengarah ke COVID-19, memang Beliau ada riwayat pasien di RS UMMI jadi Beliau ke sini dalam keadaan sehat apa namanya walafiat segar."
Hanif Alatas
"Assalamualaikum alhamdulillah keadaan Habib Rizieq saat ini sehat wal afiat. Memang lagi di RS UMMI untuk general check up saja sekaligus istirahat karena kemarin kan kelelahan, keletihan, tapi secara umum, garis besar, sehat wal afiat, dan semua hasilnya bagus insyaallah doakan semua hasil bagus."
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq
"Kita sudah merasa sudah segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan semua baik dan mudah-mudahan ke depan sehat wal afiat."
Hakim menilai keterangan-keterangan itu tidak benar alias berita bohong. Sebab tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Hakim membenarkan bahwa ketika itu Habib Rizieq hanya baru menjalani swab antigen dan hasilnya reaktif. Belum ada hasil tes swab PCR.
Kendati demikian, hakim menilai bahwa hal itu tidak bisa dikatakan bahwa Habib Rizieq sehat. Menurut hakim, pada saat itu, kondisi Habib Rizieq tergolong sebagai pasien probable COVID-19.
"Sehingga pemberitahuan yang disampaikan oleh Terdakwa melalui video dengan judul testimoni IBHRS untuk pelayanan RS Ummi adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," papar hakim.
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
"Terdakwa sudah tahu dirinya reaktif COVID-19 probable. Namun Terdakwa tetap menyampaikan pemberitahuan melalui video tersebut dengan mengatakan, 'kita sudah merasa sudah segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan semua baik dan mudah-mudahan ke depan sehat wal afiat', tanpa menunggu hasil swab PCR," imbuh hakim.
ADVERTISEMENT
Menurut hakim, yang mempunyai kewenangan menyatakan seseorang sehat ialah dokter berdasarkan pemeriksaan medis. Jadi meski pasien merasa sehat, tetap saja secara medis orang tersebut dinyatakan sakit.
"Subjektivitas pasien tidak dapat mengalahkan objektivitas dokter," kata hakim.
"Sehingga majelis hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah menyiarkan pemberitahuan kabar bohong," kata hakim.
Hakim pun meyakini pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Andi Tatat, membuat keonaran di kalangan masyarakat. Dalam paparannya, hakim menilai keonaran yang dimaksud tidak harus diidentikkan dengan kerusuhan atau penjarahan sebagaimana Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut hakim, definisi keonaran harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat pada saat ini. Merujuk pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Andi Tatat, hakim meyakini hal itu menimbulkan keonaran.
ADVERTISEMENT
"Timbul kegaduhan sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat khususnya di media sosial," kata hakim.
Menurut hakim, Habib Rizieq seharusnya menyadari akibat yang timbul akibat pernyataannya tersebut. Terlebih, Habib Rizieq merupakan tokoh agama yang punya banyak pengikut.
"Sehingga berita-berita terkait Terdakwa akan selalu menarik perhatian masyarakat, baik pro maupun kontra, terlebih terjadi pada saat pandemi," ujar hakim
"Apa yang dilakukan Terdakwa termasuk dalam kategori dengan sengaja dengan kemungkinan," sambung hakim.
Atas pertimbangan itu, hakim menilai Habib Rizieq telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Habib Rizieq dihukum 4 tahun penjara atas perbuatannya itu.