Hakim Perintahkan Rubicon Hitam Mario Dandy Dijual untuk Bayar Restitusi

7 September 2023 15:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy Satrio pelaku penganiyaan di Polres Metro Jakarta Selatan menggunakan plat nomor asli yaitu B 2571 PBP. Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy Satrio pelaku penganiyaan di Polres Metro Jakarta Selatan menggunakan plat nomor asli yaitu B 2571 PBP. Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim memerintahkan untuk menjual mobil Rubicon hitam milik Mario Dandy Satriyo. Hasilnya, untuk menutupi sebagian kewajiban restitusi terhadap David Ozora.
ADVERTISEMENT
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon Merk Jeep Nopol B 2571 BPB tahun 2013 hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual di muka umum lelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," kata majelis hakim saat membacakan vonis Mario Dandy, Kamis (7/9).
Mario Dandy Satriyo usai menjalani sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Belum diketahui nilai dari Rubicon tersebut. Namun hasil lelang itu akan diperuntukkan untuk membayar sebagian restitusi yang dibebankan oleh hakim kepada Mario untuk dibayarkan ke David Ozora.
Adapun total restitusi yang dibebankan kepada Mario adalah Rp 25.140.161.900.
Nilai restitusi yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih kecil dibanding tuntutan jaksa. Restitusi yang diminta LPSK melalui tuntutan jaksa mencapai Rp 120 miliar.
ADVERTISEMENT
Adapun selain restitusi, Mario Dandy dijatuhi hukuman badan yakni pidana 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.