Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hakim Perintahkan Universitas Udayana Kembalikan Uang SPI ke Mahasiswa
22 Februari 2024 19:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar memerintahkan Universitas Udayana (Unud) mengembalikan uang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) ke mahasiswa. Pengembalian ini hanya untuk mahasiswa yang masuk dalam program studi yang tidak seharusnya dipungut dana SPI pada surat keputusan rektor.
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Puyu Ayu Sudariasih dalam sidang dengan agenda putusan dengan terdakwa empat pejabat Unud (dalam berkas terpisah) di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (22/1).
Dalam kasus ini, Majelis Hakim menyatakan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara dan tiga pejabat lainnya tidak terbukti melakukan korupsi dana SPI. Hakim memvonis bebas seluruh terdakwa dari dakwaan jaksa.
Tiga pejabat lainnya adalah Kepala Unit Sumber Daya Informasi Nyoman Putra Sastra (51), Kepala Bagian Akademik I Made Yusnantara (51), dan Anggota Bagian Akademik I Ketut Budiartawan (45).
"Bahwa terhadap adanya fakta mahasiswa yang membayar SPI di program studi yang tidak seharusnya dipungut SPI menurut SK Rektor, Unud dapat melakukan mekanisme pengembalian kepada mereka yang seharusnya tidak dipungut tersebut," kata Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa mengutip pertimbangan hakim dalam memvonis bebas para terdakwa.
Dalam kasus ini, Hakim berpendapat, adanya cacat prosedur penerimaan mahasiswa baru yang disebabkan dua hal, yakni ketidaktegasan negara dalam menentukan suatu objek peraturan sehingga muncul penafsiran berbeda dan buruknya manajemen penerimaan mahasiswa baru di Unud.
ADVERTISEMENT
"Majelis Hakim berpendapat oleh karena semua uang SPI yang dipungut tersebut masuk ke rekening resmi Unud dan masih tersimpan sampai sekarang di rekening resmi Unud, maka pungutan tersebut bersifat kesalahan administrasi," sambungnya.
Majelis hakim berpendapat semua dana pungutan SPI secara sah dan terbukti digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan kampus Unud.
"Bahwa sistem pendaftaran melalui website bukanlah suatu system yang disebut memaksa seorang mahasiswa, proses penerimaan mahasiswa secara online adalah model yang digunakan oleh semua PTN ataupun PTS, sehingga system itu tidak bisa dikatakan sebuah perbuatan memaksa," ujarnya.