Hakim PN Bale Bandung Ikut Cuti 'Mogok' Massal, Ratusan Sidang Ditunda

8 Oktober 2024 13:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Pengadilan Agama (PA) Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Pengadilan Agama (PA) Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, ikut aksi cuti 'mogok' massal mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Hal ini membuat ratusan sidang yang semula dijadwalkan ditunda.
ADVERTISEMENT
“Untuk seluruh Pengadilan Negeri Bale Bandung bisa menyentuh ratusan, termasuk perdata dan pidana yang dikombinasikan,” kata Juru bicara PN Bale Bandung, Kusman, dikonfirmasi Rabu (8/10).
Dia mengatakan, selama aksi, sidang-sidang yang diadakan hanya untuk perkara yang sangat mendesak. Seperti kasus yang mendekati masa akhir penahanan atau gugatan sederhana yang memiliki batas waktu penyelesaian 25 hari.
“Frekuensi jumlah perkara yang kami sidangkan sangat berkurang selama minggu ini. Hanya yang urgent-urgent saja,” ujarnya.
Meski begitu, selama hakim cuti massal, dia memastikan pelayanan di PN Bale Bandung tetap berjalan, semisal untuk urusan pendaftaran gugatan.
“Pelayanan tetap berjalan, dan Insyaallah kita mulai normal lagi minggu depan,” jelasnya.
Terkait aksi ini, Kusman bilang sebagai bentuk dukungan untuk gerakan Solidaritas Hakim Indonesia dalam rangka menuntut kesejahteraan yang tak kunjung terealisasi. Dia berpandangan bahwa pekerjaan hakim mestinya didukung oleh fasilitas seperti tunjangan jabatan, keamanan, transportasi, dan perumahan.
ADVERTISEMENT
“Sudah dituangkan dalam peraturan Perundang-undangan, tapi ternyata sampai sekarang itu tidak ada realisasinya,” ungkap dia.
Pernyataan Solidaritas Hakim Indonesia tentang aksi cuti bersama massal, 7-11 Oktober 2024. Foto: Instagram/@solidaritas_hakim_indonesia
Kusman melanjutkan, masalah ini sebetulnya merupakan isu lama. Tuntutannya sudah dimulai sejak 2012, tapi belum terealisasi hingga saat ini.
“Permasalahan ini tidak berlangsung dalam hitungan sebentar, sudah cukup lama,” sebutnya.